KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Direktur PT Loco Montrado

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilakukan oleh Direktur PT Loco Montrado (LM) Siman Bahar alias Bong Kin Phin.
“Sebagaimana informasi yang kami terima mengenai gugatan praperadilan oleh salah satu pihak yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani KPK, kami sampaikan bahwa Informasi tersebut benar bahwa pihak dimaksud (Direktur PT LM, red) telah mengajukan gugatannya melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Indoposco.id, Jumat (15/10/2021).
Ali menegaskan, terkait dalil gugatan yang diajukan tersebut, KPK tentu siap menghadapinya. “Kami pastikan bahwa seluruh proses penyidikan oleh tim penyidik dalam perkara ini telah sesuai prosedur aturan hukum. Sehingga kami meyakini dan optimistis gugatan dimaksud akan ditolak pengadilan,” katanya.
Meski demikian, lanjut Ali, KPK tetap menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan suatu gugatan praperadilan demi keadilan.
“KPK juga mengajak kepada seluruh masyarakat agar senantiasa mengawal dan mengawasi segala proses penanganan perkara di KPK. Demi mewujudkan upaya pemberantasan korupsi yang menjunjung tinggi keadilan hukum dan memberikan kemanfaatan bagi kemakmuran rakyat Indonesia,” ujarnya.
Untuk diketahui, Direktur PT Loco Montrado, Siman Bahar alias Bong Kin Phin, resmi mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) casu quo (cq) atau dalam hal ini pimpinan KPK atas penetapan dirinya menjadi tersangka.
Hal tersebut terdapat dalam situs sipp.pn-Jakartaselaran.go.id dengan nomor perkara 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.
Siman meminta majelis hakim untuk tidak mengesahkan penetapan dirinya sebagai tersangka, berdasarkan surat nomor : B/2883/DIK.00/23/08/2021 pada 23 Agustus 2021.
Sebelumnya, Ali mengatakan KPK melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam di PT Aneka Tambang (Antam) dan PT Loco Montrado tahun 2017.
“Saat ini, KPK sedang melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT AT Tbk (Aneka Tambang ) dengan PT. LM (Loco Montrado) pada 2017,” ungkap Ali Fikri, Rabu (13/10/2021).
Ali mengatakan, KPK belum dapat menjabarkan mengenai konstruksi lengkap perkaranya, pasal yang disangkakan, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Hal ini akan kami sampaikan secara rinci ketika dilakukan upaya paksa penangkapan atau pun penahanan para tersangka,” katanya.
Ali mengungkapkan, KPK berharap selama proses penyidikan perkara ini berlangsung, masyarakat turut serta memantau dan mengawasinya.
“Kami pun akan selalu menyampaikan setiap perkembangannya kepada publik sebagai wujud transparansi kinerja KPK,” ujarnya.
Hingga saat ini, kata Ali, tim penyidik masih terus melengkapi dan mengumpulkan alat bukti. Di antaranya dengan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi serta upaya paksa penggeledahan dan penyitaan berbagai barang bukti di beberapa lokasi, seperti di Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat. (dam)