Nasional

Pakar Hukum Pidana: LGBT Bahaya Bagi Perkembangan Prajurit

INDOPOSCO.ID – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti (Usakti) Jakarta Abdul Fickar Hadjar mengatakan, tindakan tegas terhadap oknum anggota TNI AL yang terlibat LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) mengindikasikan KSAL Laksamana Yudo Margono memiliki perhatian khusus terhadap perkembangan para prajuritnya.

“Harus menjadi perhatian bagi Panglima TNI agar ada tindakan tegas jika ada oknum di seluruh matra,” ujar Abdul Fickar Hadjar dalam keterangan, Sabtu (9/10/2021).

Ia menuturkan, peradilan pidana militer juga oditur militer harusnya tidak hanya menjerat pelaku dari matra tertentu seperti AL, tetapi juga seluruh personel matra yang terlibat berdasarkan bukti-bukti yang cukup.

Hal ini, menurutnya, menjadi penting agar tidak terkesan terjadinya diskriminasi penindakan bagi matra lainnya. Karena pada dasarnya pengaruh LGBT sangat berbahaya bagi perkembangan prajurit.

“LGBT bisa masuk ke kalangan militer karena pergaulan tidak bisa dibatasi. Selain itu adanya LGBT juga adanya bakat. Potensi LGBT bisa karena bakat. Ini sepenuhnya penyakit,” ungkapnya.

Perlu diketahui, Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dan pemecatan terhadap seorang anggota TNI AL yang terbukti melakukan perbuatan hubungan seks sesama jenis. Putusan ini menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Perkara ini diadili oleh hakim ketua Bambang Indrawan, dengan anggota masing-masing Esron Sinambela dan Koerniawaty Syarif. (nas)

Back to top button