Bebas Penjara, Eks Ketum FPI Minta Masyarakat Terus Berdoa untuk Habib Rizieq

INDOPOSCO.ID – Mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Ahmad Shabri Lubis dan empat eks pengurus lainnya telah bebas dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (6/10/2021).
Ia mengucapkan, terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan sejak persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Mereka menjalani hukuman delapan bulan berdasarkan vonis hakim.
“Banyak pihak yang mantau jalannya persidangan, semuanya kami ucapkan terima kasih banyak yang terus-terusan menyampaikan kebenaran dan lawan kezaliman,” kata Shabri di Jakarta, Rabu (6/10/2021).
Ia meminta, masyarakat terus mendoakan pimpinan FPI Rizieq Shihab dan menantunya, Hanif Alatas yang masih menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
“Jangan putuskan doa Anda, di sini masih ada Habib Rizieq masih ditahan, dan Habib Hanif Alatas juga masih ditahan. Kita doakan semoga bisa menyusul kita di luar,” ujar Shabri.
Shabri dan empat eks pengurus FPI divonis bersalah oleh PN Jaktim, terkait kerumunan massa melebihi batas maksimum saat acara pernikahan putri pentolan FPI Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi Muhammad di Petamburan, Jakarta Pusat.
Mereka menjalani putusan hakim meski mengajukan kasasi. Namun, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi mantan petinggi FPI tersebut.
Adapun empat eks pengurus FPI itu ialah Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi. (dan)