Propam Polri Terima Izin MA Periksa Irjen Napoleon

INDOPOSCO.ID – Divisi Propam Polri mendapatkan izin dari Mahkamah Agung (MA) untuk memeriksa Irjen Napoleon Bonaparte (NB) terkait dengan perkara dugaan penganiayaan terhadap tersangka Muhammad Kece.
“Mahkamah Agung telah memberikan izin resmi pemeriksaan Irjen NB yang diajukan oleh Divisi Propam Mabes Polri,” ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo seperti dikutip Antara, Selasa (28/9/2021).
Sambo menyebutkan, Irjen Napoleon diperiksa di Kantor Biro Provos Divisi Propam untuk menjaga marwah Polri. “Pemeriksaan terhadap Irjen NB dilakukan pada hari Rabu (29/9) di Kantor Biro Provos DivPropam Mabes Polri,” ujar Sambo.
Menurut Sambo, pemeriksaan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte untuk melengkapi penyidikan kepada tujuh anggota Polri yang terdiri dari penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim “Pasca pemeriksaan terhadap Irjen NB akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka kelalaian atas penganiayaan tersangka kasus penistaan agama M Kece,” ucap Sambo.
Irjen Napoleon Bonaparte merupakan tahanan MA dalam perkara suap dan penghapusan ‘red notice” Djoko Tjandra. Perkara dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece telah merambah tahapan gelar perkara untuk memutuskan tersangka.
Tadinya, penyidik melakukan pra rekonstruksi perkara dugaan penganiayaan oleh penghuni Rutan Bareskrim Polri terhadap Muhammad Kece, tersangka kasus dugaan penistaan agama. Prarekonstruksi tersebut dihadiri oleh saksi peristiwa dan calon tersangka. Total ada 6 calon tersangka yang didatangkan. Prarekonstruksi ini diperkirakan berlangsung Jumat (24/9) malam. Bertujuan untuk penyesuaian antara fakta yang di alun-alun dengan hasil berita acara pemeriksaan saksi dan calon tersangka.
Muhammad Kosman alias Muhammad Kece dibekuk oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya, berakhir video penghinaan terhadap simbol agama viral di media sosial.
Penangkapan itu berlangsung di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali pada Selasa (24/8). Usai ditangkap, Kece lalu diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri pada Rabu (25/8).
Tersangka M Kece disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan juncto Pasal 45 a ayat (2) dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama, ancaman hukuman enam tahun penjara.
Pada malam isolasi di Rutan Bareskrim Polri, Kamis (26/8), Muhammad Kece mendapat penganiayaan yang dilakukan oleh sesama tahanan. Tidak hanya dipukuli, pelaku juga melumuri wajah dan tubuhnya dengan tinja. Kece pun membuat laporan polisi dengan no LP 0510/ VIII/2021/Bareskrim. Polri, dimana dalam laporan tersebut nama Irjen Pol Napoleon Bonaparte selaku terlapor. (mg4/wib)