Polisi Ungkap Penjualan Benih Lobster Ilegal asal Pacitan

INDOPOSCO.ID – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap penjualan ribuan benih lobster ilegal yang berasal dari perairan Cilacap.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi di Semarang, Rabu mengatakan, 9.320 benih lobster jenis mutiara serta pasir diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.
Menurut ia, pengungkapan itu berawal dari laporan warga mengenai adanya kegiatan nelayan yang mengambil benih lobster di Perairan Cilacap.
Setelah mengamati kegiatan di pelabuhan di Dusun Menganti-Gisik, Kabupaten Cilacap, petugas mendapati nelayan yang mengambil bibit lobster serta membuntuti kemana bibit itu akan dikirim.
“Petugas kemudian mengetahui identitas pengepul benih lobster berinisial DAW,” tuturnya kepada Antara, Rabu (29/9).
Dari pengintaian itu, petugas menggagalkan pengiriman ribuan bibit lobster dari Cilacap dengan tujuan Sukabumi, Jawa Barat.
Polisi juga mengamankan pengemudi mobil pengirim bibit lobster berinisial YPD (34) warga Tambak Rejo, Kabupaten Cilacap.
Dari pemeriksaan sopir pembawa ribuan bibit lobster yang diwadahi dalam 53 kantong plastik itu diketahui pengiriman ini merupakan yang kedua kalinya.
Tersangka YPD mendapat perintah dari DAW untuk mengirimkan benih-benih lobster itu.
Potensi kerugian negara yang diselamatkan dari pengungkapan ini mencapai Rp2,3 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang No 11 tahun 2020 mengenai perikanan. (mg2)