Nasional

Demokrat Yakin MA Profesional Uji Materiil SK Pengesahan Partai

INDOPOSCO.ID – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat yakin Mahkamah Agung (MA) akan adil dan profesional menangani permohonan uji materiil terhadap SK Menkumham yang pada tahun lalu mengesahkan anggaran dasar/amggaran rumah tangga (AD/ART) dan daftar kepengurusan partai periode 2020-2025.

Alasannya, hakim-hakim Mahkamah Agung (MA) diketahui berintegritas dan bekerja profesional, kata Kepala Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto di Jakarta, Kamis (23/9).

“Kami yakin Mahkamah Agung akan menangani perkara ini dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” kata dia sebagaimana dikutip dari siaran resmi DPP Partai Demokrat, seperti dikutip Antara

Kelompok kongres luar biasa (KLB) arahan Moeldoko mengajukan permohonan uji materiil (judicial review) terhadap 2 SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang diteken pada 18 Mei 2020 dan 27 Juli 2020.

SK Menkumham yang diteken Yasonna Laoly pada 18 Mei 2020 mengesahkan perubahan AD/ART Partai Demokrat, sedangkan SK pada 27 Juli mengesahkan perubahan daftar kepengurusan partai.

Uji materiil terhadap SK Menkumham itu didaftarkan oleh kuasa hukum pihak KLB, Muh Isnaini Widodo, pada 14 September 2021. Permohonan itu tertera di Mahkamah Agung dalam berkas perkara No.39/P/HUM/2021.

Permohonan itu, Didik mengatakan, ikut melibatkan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum pihak KLB.

Meski begitu, Yusril Ihza Mahendra belum bisa langsung dihubungi untuk diminta klarifikasi dan tanggapannya terkait statment Didik itu.

Bagi Didik, yang saat ini juga aktif sebagai anggota DPR RI, uji materiil itu merupakan ancaman terhadap demokrasi dan kepastian hukum di Indonesia.

Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak mengawal uji materiil tersebut agar tidak ada upaya memutarbalikkan kenyataan terhadap SK Menkumham sebagai dasar pengesahan perubahan AD/ ART dan daftar kepengurusan Partai Demokrat.

“Kongres Partai Demokrat 2020 sudah sesuai aturan dan demokratis. SK menterinya juga sudah dikeluarkan lebih dari 1 tahun yang lalu,” terang Didik.

Ia menambahkan Menkumham Yasonna Laoly memiliki Tim Pengkaji Hukum yang bertugas memastikan seluruh SK yang diteken Menteri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Di samping mengajukan uji materiil ke MA, kelompok KLB juga menggugat dua SK Menkumham itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (mg4)

Back to top button