Amnesty: Diskusi Tentang Temuan Investigasi Bukan Pencemaran Nama Baik

INDOPOSCO.ID – Langkah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, yang melaporkan aktivis HAM Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menuai sorotan dari berbagai kalangan.
Keduanya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
Menurut Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, pelaporan yang dibuat itu seolah memperlihatkan pejabat pemerintah cenderung menjawab kritik dengan ancaman pidana.
“Pelaporan ini kembali menunjukkan kecenderungan pejabat pemerintah untuk menjawab kritik dengan ancaman pidana,” kata Usman Hamid dalam keterangannya, Kamis (23/9/2021).
Tentu itu bertolak belakang dengan pernyataan-pernyataan yang sering diulang Presiden Joko Widodo dan pejabat lainnya tentang komitmen mereka atas kebebasan berpendapat.
Luhut Pandjaitan dinilainya tidak perlu melaporkan Haris Azhar, jika kritikan tersebut tidak benar, seharusnya cukup dengan mengoreksi dan memberikan data.
“Sekali lagi, jika ada yang kurang akurat, pejabat itu cukup mengoreksinya dengan data kementerian yang dipimpinnya, yaitu Kemenko Kemaritiman dan Investasi,” tutur Usman.
Tidak sulit bagi kementerian itu, untuk membuka data tentang perusahaan mana saja yang berinvestasi di Blok Wabu, baik negara maupun swasta, serta siapa saja pihak yang terkait.
Sehingga masyarakat bisa tahu apa yang sebenarnya terjadi. Dengan kekuasaan yang dia miliki, Luhut tidak seharusnya mengancam aktivis seperti Haris dan Fatia dengan pidana. “Diskusi mereka bukan pencemaran nama baik,” nilai Usman.
Adapun pelaporan itu berangkat dari diskusi yang dilakukan Fatia dan Haris mengenai dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Intan Jaya. Keduanya menggelar diskusi, merujuk hasil penelitian dilakukan sejumlah organisasi masyarakat sipil. (dan)