Jika Tak Mendesak, Sebaiknya Anak Jangan Masuk Mal

INDOPOSCO.ID – Pemerintah melakukan beberapa pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-3 Jawa-Bali. Salah satunya ialah anak-anak dibolehkan masuk ke pusat belanja atau mal.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan, masyarakat bahwa jika berkunjung ke mal tidak terlalu mendesak bagi anak-anak, maka tidak perlu dilakukan.
“Saya imbau jika tidak terlalu mendesak, maka anak sebaiknya tinggal di rumah saja. Meskipun anak-anak usia di bawah 12 tahun tetap diperbolehkan masuk (mal),” kata Wiku dalam keterangan virtual, Rabu (22/9/2021).
Namun, jika anak-anak harus mengunjungi mal atau pusat perbelanjaan lainnya, maka orang tua sebagai pendamping harus berhati-hati.
Orang tua bahkan harus menjamin protokol kesehatan diterapkan, dengan baik selama beraktivitas di dalam pusat perbelanjaan.
Di sisi lain, Satgas fasilitas publik yang telah dibentuk harus menjalankan perannya dengan melakukan penegakan kedisiplinan protokol kesehatan dengan baik.
Penurunan kasus yang konsisten sejak puncak kasus di 15 Juli 2021, adalah hasil kerja keras seluruh elemen masyarakat dalam pengendalian kasus Covid-19.
Intervensi pengendalian yang dilakukan tidaklah tunggal, bahkan berbagai intevensi harus dilakukan bersamaan.
“Memfokuskan upaya perawatan pasien positif di hilir agar dapat menekan angka kematian dana meningkatkan kesembuhan sebesar-besarnya,” ucap Wiku. (dan)