Nasional

Nonton di Bioskop saat PPKM Level 3, Ini Syaratnya!

INDOPOSCO.ID – Sejumlah daerah yang saat ini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, diizinkan untuk membuka bioskop. Namun, tidak semua orang bisa masuk bioskop, hanya orang-orang yang memenuhi syarat saja yang diizinkan masuk dan nonton di bioskop.

Di Kota Tangerang, Banten misalnya saat itu tengah menerapkan PPKM level 3. Semua bioskop di daerah itu mulai dibuka.

Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum orang masuk bioskop sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang No.180/3566-Bg.Hukm/2021, yakni wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui akun resmi Instagram (IG) @humas_kota_tangerang, yang dikutip Indoposco.id, Minggu (19/9/2021) menegaskan bahwa hanya pengunjung dengan kategori hijau di PeduliLindungi atau yang sudah menerima dua dosis vaksin, yang boleh masuk bioskop.

Selain itu dilarang membawa makanan dan minuman di area bioskop, memakai masker double, harus sedia hand sanitizer dan mengenakan face shield.

Mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kapasitas hanya 50 persen dan dilarang menjual makanan dan minuman di area bioskop.

Persyaratan lainnya untuk pengelola bioskop yakni menggunakan alat sinar UV-C di saluran udara bioskop dan melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala. (dam)

Back to top button