Nasional

KKP Hadirkan Inovasi Layanan Elektronik Perjanjian Kerja Laut

INDOPOSCO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkenalkan inovasi layanan elektronik perjanjian kerja laut (e-PKL) untuk awak kapal perikanan, sebagai bentuk kemudahan untuk pelaku usaha perikanan tangkap nasional.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini dalam siaran pers kepada Antara di Jakarta, Senin (13/9/2021), menjelaskan upaya yang dilakukan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP juga dinilai sejalan dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja.

Menurut dia, adanya layanan e-PKL ini membuat pemilik kapal perikanan semakin mudah dalam membuat PKL secara mandiri.

“PKL merupakan salah satu persyaratan dalam penerbitan surat persetujuan berlayar (SPB). Selain itu juga menjadi ikatan antara pemilik kapal perikanan selaku pemilik kapal perikanan dengan awak kapal perikanan yang dipekerjakan di atas kapal perikanan,” jelas Dirjen Perikanan Tangkap KKP.

Dalam PKL, tutur Zaini, dikatakan perlindungan terhadap risiko kerja serta pemenuhan hak- hak bagi awak kapal perikanan selama bekerja di atas kapal perikanan. Selain itu juga risiko usaha bagi pemilik kapal perikanan.

“Layanan e-PKL ini akan terintegrasi dengan aplikasi sistem penerbitan SPB (TemanSPB). Tidak hanya memudahkan, layanan ini juga mempersingkat waktu pemilik kapal perikanan untuk mendaftar awak kapal perikanan (crew list) yang akan dilakukan penyijilan oleh syahbandar di pelabuhan perikanan,” paparnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan para awak kapal perikanan harus mendapatkan berbagai jaminan sosial selama bekerja di armada kapal perikanan Indonesia.

Dalam hal ini termasuk jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, hari tua, serta kehilangan pekerjaan yang telah diamanatkan Peraturan Pemerintah (PP) No 27 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan sebagai turunan UU Cipta Kerja.

Belum lama ini, Ditjen Perikanan Tangkap KKP telah menyampaikan sosialisasi penggunaan layanan e-PKL kepada pemilik, nakhoda serta operator kapal perikanan di sejumlah pelabuhan seperti Perikanan Samudera (PPS) Kendari, Jumat( 10/ 9).

Menurut Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Mansur, sosialisasi itu dilakukan untuk meningkatkan implementasi PKL bagi awak kapal perikanan dengan layanan e-PKL. Implementasi itu sesuai amanah UU Cipta Kerja dan PP No 27 Tahun 2021.

“Di PP No 27 Tahun 2021 itu sudah jelas tertuang pada Pasal 141 huruf (f) dan Pasal 142 telah diamanatkan bahwa setiap Awak Kapal Perikanan yang akan bekerja pada Pemilik Kapal Perikanan, Operator Kapal Perikanan, Nakhoda maupun Agen Awak Kapal Perikanan harus memiliki PKL,” tuturnya.

Sementara itu, peraturan pelaksana UU Cipta Kerja dan PP 27/2021 itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 33 Tahun 2021 mengenai Log Book Penangkapan Ikan, Pemantauan di Atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan, Inspeksi, Pengujian, dan Penandaan Kapal Perikanan, serta Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan Bab Kesebelas terkait PKL. (mg2)

Back to top button