Nasional

Kemudahan Layanan Digital Kementerian ATR/BPN Minimalkan Sengketa Tanah

INDOPOSCO.ID – Pemerintah terus mengenalkan layanan digital dalam hal pelayanan publik. Perkembangan itu turut dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Untuk memperbaiki layanan publik dalam hal pertanahan, Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan beberapa layanan pertanahan berbasis elektronik.

Diantaranya, Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT), Pengecekan Sertifikat Tanah serta Pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.

Semua layanan berbasis elektronik itu sudah berlaku di seluruh kantor pertanahan di seluruh Indonesia. Sehingga masyarakat dapat menggunakannya tanpa batas dan dapat diakses dari mana saja.

Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Teknologi Informasi, Della R. Abdullah mengurai, berbagai kemudahan menggunakan layanan digital. Memangkas jalur birokrasi dan mencegah praktik mafia tanah.

“Digitalisasi akan meminimalisir sengketa tanah. Terutama pencegahan praktik-praktik mafia tanah, tumpang tindih serfitikat. Serta memotong jalur birokrasi yang selama ini banyak ditemukan masyarakat,” kata Abdullah dalam Sosialisasi Program Strategis Nasional Kementerian ATR/BPN di Sukabumi, Jumat (10/9/2021).

Selain itu, menyediakan layanan yang terintegrasi dan transparan bagi masyarakat. Serta memberikan keamanan dari sisi teknologi dapat diandalkan dan dapat dipercaya masyarakat,

Pihaknya melakukan kegiatan validasi akun pertanahan dengan konsep single-sign-on, yang berguna mengelola data kepegawaian diberlakukannya tanda tangan elektronik.

“Digunakan memberikan persetujuan atau pengesahan dokumen pertanahan mengimplementasikan hak tanggungan elektronik. Secara nasional membantu memonitoring, melakukan perbaikan terkait hak tanggungan pemberlakuan pengecekan elektronik,” tuturnya.

Kepala Biro Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Yulia Jaya Nirmawati menyadari bahwa masalah pertanahan masih banyak terjadi.

“Keluhan masyarakat terkait pelayanan pertanahan masih sering kita dengar. Untuk itu, Kementerian ATR/BPN mendorong agar reformasi birokrasi dapat dilakukan seluruh kantor pertanahan,” ujar Yulia.

Dalam sosialisasi program Kementerian ATR/BPN itu fokus terhadap Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Upaya itu untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. (dan)

Back to top button