Megapolitan

Polda Metro Segel Dua Karaoke di Jakut dan Tangsel

INDOPOSCO.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Sabtu dini hari (11/9), menyegel 2 tempat karaoke di bilangan Jakarta Utara dan Tangerang Selatan lantaran didapati beroperasi padahal sesuai aturan PPKM level 3 tipe usaha tersebut belum diperkenankan untuk buka.

Lokasi pertama yang dikunjungi petugas merupakan Hollywood International Executive Club di Kelapa Gading, Jakarta Utara dan lokasi selanjutnya, Hotel Venesia, Serpong, Tangerang Selatan, Banten.

“Hari ini kita mendatangi dua tempat yang masih buka yaitu karaoke, dalam aturan PPKM level 3 ini karaoke seharusnya belum boleh beroperasi,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa di Tangerang Selatan, Sabtu (11/9).

Polda Metro Jaya kemudian membubarkan pengunjung tempat karaoke tersebut dan memasang garis polisi di 2 tempat hiburan tersebut.

Selain menyegel 2 tempat karaoke tersebut, polisi juga mengambil beberapa minuman beralkohol yang diduga ilegal.

“Kalau ada minuman keras yang melanggar undang-undang kesehatan akan kita tindak juga, kita akan koordinasi dengan Krimum apakah ada pidananya,” ujarnya.

Lebih lanjut Mukti mengatakan pihak juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP DKI Jakarta dan Tangerang untuk diproses lebih lanjut.

“Pertama di Jakarta akan kita limpahkan ke Satpol PP DKI Jakarta, yang di sini akan dilaporkan ke Tangerang Selatan supaya bisa ditindak lanjuti,” tambahnya.

Pihak kepolisian juga akan memanggil pihak manajemen tempat hiburan tersebut untuk dimintai penjelasan atas asumsi pelanggaran Undang-Undang No 4 Tahun 1984 mengenai Wabah Penyakit. (mg4)

Back to top button