Nasional

Pemerintah Turunkan Tarif Antigen Jadi Rp 99 Ribu untuk Jawa dan Bali

INDOPOSCO.ID – Pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan kebijakan menurunkan harga pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Antigen) di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) menjadi 99 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali serta Rp 109 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan ini berlaku mulai 1 September 2021.

Penyesuaian harga ini diatur dalam Surat Edaran Nomor: HK 02.02/I/3065/2021 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT Antigen) tanggal 1 September 2021.

Kemenkes RI, melalui akun resmi Instagram (IG) @kemenkes_ri, yang dikutip Indoposco.id, Senin (6/9/2021) menjelaskan penetapan batas tarif tertinggi ini berdasarkan hasil evaluasi pemerintah dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan atau sumber daya manusia (SDM).

“Komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead dan komponen biaya lainnya, yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini,” tulis Kemenkes.

Harapannya, dengan harga yang lebih terjangkau dapat meningkatkan pengujian (testing) kasus Covid-19 sebagai bagian dari kegiatan memutus mata rantai penularan Covid-19.

Dikatakan bahwa besaran tarif tertinggi hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RDT-Antigen atas permintaan sendiri, dan tidak berlaku untuk kegiatan contact tracing atau rujukan kasus ke rumah sakit (RS) yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan peneriksaan RDT-Antigen dari pemerintah.

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh fasyankes yang menyediakan fasilitas pemeriksaan RDT Antigen.

Kemenkes mengimbau Dinas Kesehatan provinsi dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RDT Antigen. (dam)

Back to top button