Butuh Perluasan Bantuan Usaha Produktif Bagi Pekerja di PHK

INDOPOSCO.ID – Pemerintah harus melakukan perluasan bantuan usaha produktif bagi para pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19.
Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua DPP PPP Bidang Ketenagakerjaan, UMKM dan Industri Kreatif Ema Umiyatul Chusnah melalui gawai, Minggu (5/9/2021).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Februari 2021 lalu, pekerja yang terdampak pandemi mencapai 19 juta orang. Mereka terdiri dari pekerja yang menganggur karena Covid-19 sebanyak 1,62 juta orang dan pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja menembus 15,7 juta orang.
“Ini harus dipikirkan, agar ekonomi masyarakat bisa kembali pulih,” ungkapnya.
Anggota Komisi IV DPR RI ini menuturkan, pandemi berdampak terhadap turunnya pendapatan masyarakat khususnya kelompok paling bawah dan pekerja di sektor informal.
Data Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) BI bulan Juli 2021 menunjukkan, kelompok pengeluaran Rp1-2 juta per bulan paling tajam penurunan optimismenya selama pemberlakuan PPKM.
“Daya beli masyarakat masih belum mengalami pemulihan, tercermin dari inflasi inti yang rendah 0,07 persen per Juli 2021. Inflasi inti menggambarkan sisi permintaan masyarakat dalam pembentukan harga barang. Selanjutnya, omset pelaku usaha kecil dan mikro mengalami penurunan hingga 80 persen selama masa pengetatan mobilitas penduduk,” bebernya.
Kendati pertumbuhan ekonomi naik hingga 7 persen di kuartal ke-II 2021, tapi sifatnya hanya sementara, karena tantangan di kuartal ke-III dan ke-IV lebih berat. Dia memperkirakan angka pengangguran akan kembali naik ke level 7,3 persen pada Agustus 2021 akibat adanya pemberlakuan PPKM level 3 dan 4.
“Pemerintah harus memprioritaskan perpanjangan relaksasi kredit bagi usaha kecil dan mikro,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan, pemerintah perlu memberikan pendampingan intensif bagi para pelaku UMKM untuk memanfaatkan ekosistem digital, baik dalam pemasaran (e-commerce), logistik dan pembukuan.
Dan, bantuan sosial, lanjut dia, porsinya diperbesar untuk penerima yang berada di wilayah PPKM level 4, termasuk luar Jawa. Kemudian, mempercepat realisasi anggaran khususnya perlindungan sosial dan bantuan usaha mikro. (nas)