Tata Ruang Harus Jadi Panglima Dalam Program Pembangunan

INDOPOSCO.ID – Kementerian ATR/BPN memiliki terobosan pengelolaan tata ruang, dengan dibuatnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam bentuk digital. Terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS).
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari mengatakan, hal itu untuk memudahkan berusaha dan iklim investasi di daerah-daerah.
“Reforma Agraria yang menjadi Program Strategis Nasional (PSN). Melalui Reforma Agraria, pemerintah sangat fokus terhadap redistribusi tanah bagi masyarakat, juga pendaftaran tanah bagi transmigran,” kata Embun dalam keterangan virtual, Jakarta, Selasa (31/8/2021).
Selain itu, Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) merupakan pertimbangan yang memuat hasil analisis teknis penatagunaan tanah.
Meliputi ketentuan dan syarat penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang (RTR), sifat dan jenis hak, kemampuan tanah, ketersediaan tanah serta kondisi permasalahan pertanahan.
“Tata ruang harus jadi panglima dari pembangunan. Pembangunan itu harus sesuai dengan tata ruang. Itu yang harus kita pegang. Kita tidak boleh menyalahi tata ruang,” ujar Embun.
Terdapat tiga kegiatan pokok pada PTP. Di antaranya, pertama sebagai dasar untuk diterbitkannya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
“Kedua, memberikan rekomendasi tanah negara yang berasal dari tanah timbul. Ketiga, penyelenggaraan kebijakan penggunaan dan pemanfaatan tanah,” tutur Embun.
Kebijakan baru lainnya yaitu, Perencanaan pengadaan tanah didasarkan pada rencana tata ruang dan prioritas pembangunan.
Dalam perencanaannya, instansi yang memerlukan tanah dapat melibatkan kementerian/lembaga lain di bidang pertanahan maupun instansi yang terkait. Produk perencanaan pengadaan tanah yang dihasilkan adalah Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT). (dan)