Nasional

Polri Pastikan Muhammad Kece Sehat

INDOPOSCO.ID – Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan kondisi kesehatan Muhammad Kece (M Kece), tersangka kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian, dalam keadaan sehat.

“Kemarin sudah dilakukan pengecekan oleh dokter dan tidak ada penyakit yang serius,” tutur Ramadhan saat dihubungi Antara di Jakarta, Selasa (31/8).

Ramadhan menjelaskan, pemeriksaan kesehatan itu dilakukan oleh Tim Dokter Mabes Polri. Pemeriksaan kesehatan tersebut rutin dilakukan terhadap para tahanan yang ada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, termasuk M Kece yang ditahan sejak Rabu (25/8).

YouTuber bernama asli Muhammad Kosman alias Mumahammad Kece ditahan selama 20 hari ke depan, untuk keperluan pemeriksaan.

Menurut Ramadhan, kondisi kesehatan M Kece yang mumpuni untuk menjalani proses hukum yang sedang membelitnya.

“Tidak ada yang mengkhawatirkan sakitnya sudah bisa ditangani oleh dokter,” tutur Ramadhan.

Ramadhan juga mengatakan, kondisi kesehatan M Kece tidak masuk kategori untuk dibantarkan seperti yang terjadi pada Yahya Waloni, tersangka dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

“Pembantaran diberikan karena tersangka kondisi sakit yang tidak memungkinkan dilakukan penahanan serta dilakukan perawatan di rumah sakit,” tutur Ramadhan.

Sebelumnya, pengacara YouTuber Muhammad Kece Herbert Aritonang menjelaskan kliennya dalam kondisi sakit akibat penyakit gula yang tinggi, serta meminta Polri membantarkan ke Rumah Sakit Polri.

Pengacara M Kece meminta perlakuan yang sama kepada kliennya seperti yang diberikan pada Muhammad Yahya Waloni yang saat ini tengah dibantarkan ke RS Polri akibat penyakit pembekakan jantung serta sesak nafas yang dirasakannya.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap M Kece, Polri menetapkan statusnya sebagai tersangka, dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) serta junto Pasal 45 a ayat (2) dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yaitu Pasal 156 a KUHPidana mengenai Penodaan Agama, ancaman hukuman 6 tahun penjara. (mg2)

Back to top button