CBA Nilai Vonis Terhadap Benny Tjokro di Kasus Jiwasraya Masih Bermurah Hati

INDOPOSCO.ID – Putusan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dkk sedikit menggembirakan publik. Sebab terdakwa tetap divonis seumur hidup.
Pernyataan tersebut diungkapkan Koordinator Center for Budget Analysis (CBA) Jajang Nurjaman melalui gawai, Kamis (26/8/2021).
Dia menyebut, putusan MA terhadap Bentjok dkk juga seolah menunjukkan kepada publik ada perbedasn kualitas antara kasus yang ditangani KPK dan Kejagung. Sebab, beberapa hari lalu, vonis terhadap mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara dianggap masyarakat begitu ramah.
“KPK seperti macan ompong, Kejagung sedikit bertaring,” ucapnya.
Jajang menuturkan, total kerugian negara fantastis Rp 16,807 triliun hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp 5 miliar terhadap Bentjok masih terbilang murah hati terhadap koruptor.
Oleh karena itu, menurut dia, publik harus mengawal kasus korupsi Jiwasraya. Karena kasus tersebut adalah megaskandal. Meskipun vonis sudah dikeluarkan kerugian negara belum kembali.
“Uang pengganti yang dituntut kepada Bentjok misalnya Rp 6.078,5 miliar ditambah denda Rp 5 miliar harus dipastikan dibayar,” bebernya.
Belajar dari korupsi Jiwasraya, dikatakan dia, saat ini Indonesia sedang dalam kondisi yang mengkhawatirkan, karena begitu maraknya korupsi di sektor finansial. Tidak seperti korupsi lainnya, jenis fraud atau penyimpangan terkait pengelolaan aset publik nilainya sangat fantastis seperti kasus Jiwasraya dan Asabri.
“Penegak hukum harus lebih tegas dalam pengawasan pengelolaan aset publik, dan jika ada temuan tidak boleh pandang bulu,” tegasnya. (nas)