Kasasi Benny Tjokro Ditolak

INDOPOSCO.ID – Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mengatakan, menolak kasasi Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.
Dua terdakwa korupsi PT Asuransi Jiwasraya tersebut, menurutnya, tetap divonis seumur hidup. “(Nomor perkara) 2937 K/Pid.Sus/2021 Benny Tjokrosaputro tolak Penuntut Umum (PU) dan terdakwa. (Nomor perkara) 2931 K/Pid.Sus/2021 Heru Hidayat tolak PU dan terdakwa,” ujar Andi Samsan Nganro melalui gawai, Kamis (26/8/2021).
Ia menuturkan, putusan terhadap kedua terdakwa dijatuhkan pada Selasa (24/8/2021) lalu. Majelis hakim yang mengadili perkara tersebut diketuai oleh Suhadi, dengan hakim anggota Eddy Army dan Anshori.
“Kedua terdakwa dinilai melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya,” katanya.
Perlu diketahui, pada kasus tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp16,8 triliun. Angka ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada periode Tahun 2008 sampai 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (nas)