Nusantara

Jaksa Ajukan Kasasi Vonis Bebas terhadap Pengedar Sabu-Sabu di Medan

INDOPOSCO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Sumatera Utara, mengajukan kasasi atas vonis bebas diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan terhadap Ahmad Achyar Lubis (21), yang didakwa menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

“Kita telah mengajukan kasasi atas vonis bebas diberikan oleh majelis hakim PN (Pengadilan Negeri) Medan kepada terdakwa Ahmad Achyar Lubis,” ucap Kasi Pidum Kejari Medan Deny Marincka Pratama di Medan, dilansir Antara, Rabu (26/2/2025).

Permohonan kasasi itu, lanjut dia, telah didaftarkan oleh Rocky Sirait selaku JPU yang menangani perkara ini ke Mahkamah Agung melalui kepaniteraan PN Medan.

“Permohonan kasasi didaftarkan pada Senin (24/2/2025), melalui PN Medan,” ujar dia.

Pihaknya menegaskan, bahwa kasasi diajukan dikarenakan vonis bebas yang diberikan oleh majelis hakim dinilai belum memberikan kepastian hukum yang berlaku.

Apalagi berdasarkan hasil laboratorium menyatakan tes urine, bahwa terdakwa Achyar sebagai positif narkoba.

“Hasil tes urine terdakwa juga positif menggunakan narkoba, sebagaimana dakwaan ketiga penuntut umum, yakni melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Marincka.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Ahmad Achyar Lubis (21), pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,47 gram tangkapan Polrestabes Medan.

“Menyatakan terdakwa Achmad Achyar Lubis tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga,” ujar Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/2).

Hakim menyatakan, bahwa terdakwa Achyar merupakan warga Jalan Pukat I, Medan Tembung, Kota Medan, tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan JPU Kejari Medan.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” tegas Lenny Napitupulu.

Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa Ahmad Achyar Lubis dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan.

“Memulihkan hak-hak terdakwa Ahmad Achyar Lubis dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya,” jelasnya.

Vonis itu tidak sependapat dengan JPU Kejari Medan Rocky Sirait yang menuntut terdakwa Ahmad Achyar Lubis dengan pidana penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

“Terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu,” ujar Rocky.

JPU Rocky dalam surat dakwaannya sebelumnya menyebutkan, kasus bermula pada Selasa, 3 September 2024, ketika terdakwa ditangkap pihak kepolisian dari Polrestabes Medan karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

“Terdakwa ditangkap di kawasan Jalan Pukat I Gang Mandailing, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan,” jelas dia.

Penangkapan terhadap terdakwa Achyar berawal atas informasi yang diterima anggota kepolisian dari masyarakat transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan. Setelah tiba di lokasi, polisi melihat gerak-gerik mencurigakan dari terdakwa. Kemudian didekati oleh petugas yang menyamar sebagai pembeli narkotika,” katanya.

Saat transaksi hampir terjadi, terdakwa Achyar terlihat membuang dua klip berisikan sabu-sabu dan satu klip plastik kosong ke tanah.

Menyadari hal itu, petugas langsung melakukan penangkapan terdakwa Achyar, dan menemukan barang bukti berupa dua klip plastik berisikan sabu-sabu dengan berat 0,47 gram dan uang tunai sebesar Rp150 ribu di kantong celana terdakwa.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, terdakwa Achyar mengakui uang Rp150 ribu itu miliknya dan membantah sabu-sabu yang ditemukan polisi bukan miliknya.

“Kemudian terdakwa dibawa ke Kantor Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” beber JPU Rocky. (dam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button