Nasional

BPI KPNPA Apresiasi Langkah Kejagung Tangkap Adelin Lis

INDOPOSCO.ID – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran (BPI KPNPA), Tubagus Rahmad Sukendar mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung yang telah berhasil menangkap buronan terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis.

“Saya mengapresiasi Kejaksaan Agung atas kinerja dan tekadnya yang tanpa kompromi melakukan penegakan hukum,” ujar Tubagus Rahmad Sukendar, Kamis (26/8/2021).

Dia menegaskan bahwa langkah dan kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin merupakan peringatan bagi semua pihak termasuk para buronan untuk segera menyerahkan diri.

Sosok putra Banten yang juga menjabat Ketua Garda Inti Paguron Jalak Banten Nusantara ini mengatakan, bahwa BPI KPNPA RI akan konsisten mengawal institusi Kejaksaan dalam menjalankan tugasnya sesuai amanat Undang-Undang.

“Kami juga meminta pemerintah untuk memperhatikan kebutuhan biaya penyelidikan dan penyidikan Kejaksaan se-Indonesia agar tugas-tugasnya bisa lebih maksimal,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan pemulangan terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis terwujud berkat kerja sama atau sinergitas antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintahan Singapura.

“Terlaksananya pemulangan terpidana ini berkat dukungan dari otoritas Pemerintah Singapura dan Kedutaan Besar Indonesia di Singapura,” kata Burhanuddin.

Sebagaimana diketahui buronan Adelin Lis ditangkap di Singapura pada 4 Maret 2021 karena pemalsuan paspor atas nama Hendro Leonardi. Setelah dijatuhi hukuman denda 14.000 dollar Singapura atau sekitar Rp140 juta oleh pengadilan Singapura, Adelin Lis dideportasi ke Indonesia. (gin)

Back to top button