Pemerintah Minta RS Lakukan Efisiensi Masing-masing

INDOPOSCO.ID – Penggunaan tarif tes PCR seperti dalam surat edaran Menteri Kesehatan (Menkes) hanya diberlakukan pada permintaan mandiri. Sementara tes PCR untuk pemenuhan epidemiologis testing dan tracing tanpa dikenakan biaya atau ditanggung oleh pemerintah.
Pernyataan tersebut diungkapkan Dirjen Pelayanan Kesehatan (Yankes), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Prof Abdul Kadir dalam acara daring, Rabu (18/8/2021).
Saat ini, dikatakan Prof Abdul, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk pengadaan alat tes PCR. Anggaran juga dialokasikan untuk insentif bagi tenaga kesehatan (Nakes) yang melaksanakan kepentingan epidemiologis.
“Kalau permintaan sendiri, untuk pemenuhan syarat penerbangan ya masyarakat harus bayar sendiri,” katanya.
“Alhamdulillah, saat ini tarif tes PCR sudah relatif murah, dengan tarif tertinggi Rp499 ribu,” imbuhnya.
Ia berharap kepada rumah sakit melakukan efisiensi pemeriksaan dengan strategi masing-masing.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran terkait tarif tes PCR. Tarif tes PCR tersebut mulai berlaku pada Selasa (17/8/2021) kemarin. (nas)