Nasional

KPK Sebut Tak Ada Perubahan Mendasar Soal Aturan Perjalanan Dinas

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan tidak ada perubahan mendasar terkait penyesuaian pengaturan perjalanan dinas untuk pegawainya.

“Kita tegaskan kembali tidak ada perubahan secara mendasar dalam hal ketentuan perjalanan dinas KPK. Tetapi, saat ini justru diperkuat dengan ketentuan yang jelas sehingga diharapkan perjalanan dinas lebih efisien serta dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya seperti dikutip Antara, Selasa (10/8/2021).

Setelah beralihnya status kepegawaian menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), KPK perlu melakukan harmonisasi aturan, salah satunya soal penyesuaian pengaturan perjalanan dinas.

KPK pada 30 Juli 2021 telah menerbitkan Peraturan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi No 6 Tahun 2021 mengenai Perubahan atas Peraturan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi No 6 Tahun 2020 mengenai Perjalanan Dinas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Penyesuaian berdasarkan perpim tersebut diantaranya Pasal 2A ayat (1) mengatakan “Pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara”.

Pasal 2A ayat (2) “Dalam hal panitia penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menanggung biayanya maka biaya perjalanan dinas tersebut dibebankan kepada anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi dan dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda”.

Perpim itu, tutur Ali, mengatakan agar ada harmonisasi dengan Peraturan Menteri Keuangan No 113/PMK.05/2012 Pasal 11.

Pertama, perjalanan dinas jabatan untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan dengan biaya perjalanan dinas jabatan yang ditanggung oleh panitia penyelenggara.

Kedua, dalam hal biaya perjalanan dinas jabatan untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditanggung oleh panitia penyelenggara, biaya perjalanan dinas jabatan dimaksud dibebankan pada DIPA satuan kerja pelaksana SPD.

Ketiga, panitia penyelenggara menyampaikan pemberitahuan mengenai pembebanan biaya perjalanan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam surat/undangan mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya.

Ali menerangkan materi ketentuan tersebut sebelumnya juga sudah diatur dalam Peraturan Komisi No 07 Tahun 2012 Pasal 3 huruf g bahwa “Dalam hal komponen biaya perjalanan dinas dibayarkan oleh pihak/instansi lain maka terhadap komponen biaya yang telah ditanggung tersebut tidak dibebankan lagi pada anggaran Komisi”.

“Dari perkom tahun 2012 tersebut maka sangat dimungkinkan perjalanan dinas KPK dibayarkan oleh pihak atau instansi lain dan hal itu merupakan praktik yang sebelumnya juga dilakukan oleh KPK periode- periode yang lalu dan itu diperbolehkan sepanjang tidak ada “double” anggaran,” ujar Ali.

Tidak hanya itu, tutur dia, dalam audit kinerja keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya juga mengatakan kalau pada pokoknya, BPK menemukan adanya ketidakpatuhan serta ketidakpatutan dalam pengajuan keputusan terhadap peraturan perundang- undangan pada KPK.

“Di mana mekanisme Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas TA 2018 pada KPK belum mengacu PMK 113 Tahun 2012 sehingga mengakibatkan pelaksanaan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas tidak efisien,” tuturnya.

KPK juga mengharapkan melalui penjelasan itu, masyarakat mengerti secara utuh serta tidak ada lagi opini yang keliru sehingga polemik yang beredar dapat dihentikan. (mg2/wib)

Back to top button