Nasional

Sederhanakan Surat Suara Pemilu, KPU Pertimbangkan Berbagai Masukan

INDOPOSCO.ID – Saran dan masukan dari berbagai pihak akan dipertimbangkan dalam rencana penyederhanaan surat suara Pemilu Serentak 2024. “Masukan serta respon dari berbagai pihak pasti menjadi bagian yang akan dipertimbangkan untuk mengusulkan opsi penyederhanaan ini,” ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik di Jakarta, Jumat (6/8).

Ia menjelaskan, KPU juga akan melakukan Focus Group Discussion (FGD) serta simulasi dalam rangka mendapatkan respons baik dari pemilih, penyelenggara, serta peserta dan para pemangku lainnya.

Semua yang sedang dilakukan KPU disaat ini, lanjutnya, masih awal kajian serta perlu dilakukan simulasi lanjutan untuk sampai pada opsi yang akan ditetapkan.

”Masukan serta saran merupakan perihal yang sangat berarti untuk KPU dalam melakukan kajian untuk menyederhanakan surat suara Pemilu Serentak 2024,” ujar seperti dikutip Antara.

Adapun mengenai alasan penyederhanaan yang perlu diketahui publik di antaranya yaitu terkait beban kerja Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) yang tinggi sehingga Badan Ad Hoc terutama KPPS mengalami kelelahan secara fisik bahkan ada anggota yang meninggal bumi.

Tidak hanya itu penyederhanaan juga berangkat dari survei Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ( LIPI) di tahun 2019 yang menemukan kesulitan pemilih dalam memberikan suara karena banyaknya surat suara serta mengakibatkan tingginya jumlah suara tidak sah.

Kesulitan juga dialami pemilih pada saat membutuhkan waktu lebih untuk membuka serta melipat surat suara dan kemudian memasukkan ke dalam kotak suara. Tidak hanya itu, Efisiensi juga menjadi alasan penyederhanaan mengingat jumlah surat suara dan kotak suara akan berkurang.

Ia juga menyatakan aspek penting desain dalam penyederhanaan surat suara yaitu kemampuan pemilih untuk mengenali kandidat ataupun partai politik yang menjadi peserta pemilu agar bisa memberikan suaranya dengan cara yang benar ataupun sah.

Sebelumnya, KPU tengah merancang penyederhanaan surat suara Pemilu Serentak 2024 dengan enam model. Tiga model di antaranya menggabungkan lima jenis pemilihan dalam satu surat suara yaitu pemilihan Presiden serta Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota.

Sedangkan tiga model lainnya yakni dengan melakukan pemisahan surat suara DPD dengan surat suara pemilihan Presiden serta Wakil Presiden, DPR, serta DPRD.

Evi pada Minggu (1/8/2021) menyatakan penyederhanaan itu untuk memberikan kemudahan bagi pemilih serta penyelenggara. (mg2)

 

Back to top button