Nasional

Anggota DPR Dorong Pembentukan Panja untuk Usut Skandal Impor Emas

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi III DPR RI Santoso mendorong pembentukan panitia kerja (panja) skandal penyelundupan impor emas batangan yang diduga dilakukan PT Aneka Tambang (Antam).

Santoso dalam keterangan tertulisnya meminta Kejaksaan Agung cepat serta serius dalam mengungkap kasus ini sebab diperkirakan merugikan negara sebesar Rp2,9 triliun.

“Saya selaku anggota Komisi III DPR RI meminta pada Kejagung untuk transparan serta cepat dalam menangani kasus ini,” tuturnya seperti dikutip Antara, Sabtu (31/7/2021).

Dugaan skandal impor emas dari Singapura itu melibatkan banyak pihak dengan nilai sebesar Rp47,1 triliun. Anggota Fraksi Partai Demokrat ini menilai keterbukaan Kejagung mengusut permasalahan ini sangat ditunggu masyarakat. Terlebih saat ini masyarakat tengah resah melawan pandemi Covid-19.

“Di saat ini kita tengah menghadapi kesulitan akibat Pandemi Covid-19 yang belum berakhir. Tenaga kita banyak untuk menghadapi itu, makanya harus bekerja cepat, efisien, serta sesuai aturan yang ada,” jelasnya.

Santoso menyatakan, laporan Komisi III DPR RI (Arteria Dahlan) terhadap kasus ini harus segera ditanggapi oleh Kejaksaan Agung dengan memanggil pihak-pihak terkait serta dilakukan secara transparan agar Komisi III dapat memantau secara serius perkembangannya.

“Nah, kita di DPR akan mempercepat proses pembentukan panja, sebagaimana sebelumnya disampaikan saudara Herman Herry dari PDIP,” tutur Santoso.

Sebelumnya diberitakan, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan meminta Kejaksaan Agung mengusut tuntas skandal impor emas senilai Rp47,1 triliun melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten. Statement itu disampaikan Dahlan saat rapat kerja bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (16/6/2021).

Ia menjelaskan laporan Direktur Penindakan serta Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bahwa impor emas yang semestinya dikenakan bea masuk 5 persen malah mendapatkan nol persen yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp2,9 triliun.

Sementara itu, SVP Corporate Secretary Antam Yulan Kustian menepis tuduhan bahwa perseroannya tidak membayar bea masuk impor emas tersebut. Baginya, Antam sudah memenuhi ketentuan dalam impor emas termasuk kewajiban membayar bea masuk pada pemerintah.

Ia menjelaskan perseroan memang melakukan impor emas jenis gold casting bar atau emas hasil tuangan dengan berat satu kg untuk bahan baku produk logam mulia ukuran 0,5 hingga 100 gr. (mg2/wib)

Back to top button