Nasional

Semula Senang, Nggak Tahunya Para Pelaku Usaha Warteg Belum Bernapas Lega

INDOPOSCO.ID – Pemerintah melakukan pelonggaran di masa perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4. Seperti di antaranya waktu makan di tempat di warung Tegal (Warteg) atau warung kuliner lainnya selama 20 menit.

“Kami sudah cukup bernapas lega dengan pelonggaran ini, karena sudah kami tunggu-tunggu,” kata Ketua Koordinator Warteg Nusantara Mukroni dalam acara daring, Selasa (27/7/2021).

Meskipun, dikatakan Mukroni, kelonggaran waktu tersebut dinilai masih sangat minim. Bagi para pelaku usaha Warteg sendiri, menurutnya pembatasan waktu tersebut masih bisa disiasati dengan beli secara online.

“Setiap kebijakan yang kami selalu ingin tahu, apalagi kebijakan tersebut berdampak bagi pelaku usaha warteg. Tentunya seperti pembatasan waktu ini, tentu kami pertanyakan,” ungkapnya.

Ia menuturkan, pembatasan waktu untuk makan di tempat harus mendapat pengawas yang ketat. Dengan pemberlakukan hukuman secara tepat.

“Jangan sampai kasus serupa seperti di Medan atau Gowa terulang. Petugas memberlakukan hukum tidak tepat,” katanya.

Di warteg, dikatakan dia, pembeli tidak bisa makan dengan pembatasan waktu cepat. Apalagi pelanggan dari kalangan lansia.

“Yang menjadi pertanyaan kami pembatasan waktu ini mulai pemesanan makanan atau mulai makannya,” ucapnya.

Apalagi, masih ujar Mukroni, para pelaku usaha warteg secara ketat memberlakukan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat. Dengan menyiapkan tempat cuci tangan dan menjaga jarak.

“Sebenarnya waktu 20 menit itu, untuk persebaran virus sudah tinggi. Jangankan 20 menit, 1 menit saja penularan virus bisa terjadi,” terangnya. (nas)

Back to top button