Nasional

KKP Resmi Tambah 30 Penyidik Perikanan Baru

INDOPOSCO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menambah 30 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan yang baru saja menyelesaikan pendidikan dan pelatihan di Diklat Reserse Polri Megamendung, Jawa Barat.

“Ke-30 orang ini dinyatakan lulus diklat pembentukan PPNS Perikanan dan akan memperkuat sektor penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan,” kata Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Antam Novambar seperti dikutip Antara, Minggu (25/7/2021).

Antam menyatakan ke-30 penyidik tersebut telah mengikuti pelatihan di Diklat Reserse Polri Megamendung secara tatap muka selama 400 jam atau setara 60 hari sejak 25 Mei hingga 23 Juli 2021 lalu. Diklat itu sendiri, merupakan salah satu bentuk sinergi KKP dan Polri dalam memperkuat penanganan tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan.

Selanjutnya Antam berharap agar para penyidik dapat bersinergi dengan aparat penegak hukum lain di lapangan serta beradaptasi dengan perkembangan hukum yang dinamis.

Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP KKP Teuku Elvitrasyah menyampaikan bahwa tugas PPNS Perikanan ke depan akan semakin berat. Selain modus operandi para pelaku kejahatan di laut semakin beragam, PPNS Perikanan juga memiliki cakupan kewenangan yang lebih luas.

Teuku menyebutkan bahwa selain undang-undang perikanan, pesisir dan pulau-pulau kecil, PPNS Perikanan juga memiliki kewenangan penyidikan terkait dengan undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Salah satu tantangan yang perlu segera direspons tentu terkait dengan penyidikan TPPU di sektor kelautan dan perikanan. Saat ini kami bekerja sama dengan PPATK dan KPK dalam rangka meningkatkan kapasitas PPNS Perikanan. Dengan PPATK dilakukan baik melalui pembelajaran e-learning maupun workshop secara daring, sedangkan dengan KPK dalam proses koordinasi terkait kebutuhan diklat TPPU di sektor sumber daya alam,” ujar Teuku.

Dengan penambahan 30 PPNS Perikanan ini, maka saat ini KKP sudah mempunyai 456 orang PPNS Perikanan yang tersebar di seluruh Indonesia. 86 orang PPNS bertugas di pusat, 166 orang di UPT PSDKP dan 204 orang di Dinas KP Provinsi. Pada kurun waktu tahun 2016-2021, PPNS Ditjen PSDKP telah menangani 894 kasus. Sebanyak 775 kasus di antaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap alias inkracht. (wib)

Back to top button