• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ini Sistem Kerja Baru ASN di Masa Pandemi

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 22 Juli 2021 - 22:00
in Nasional
Menpan RB Tjahjo Kumolo. Foto: ANTARA/HO-Kemenpan RB

Menpan RB Tjahjo Kumolo. Foto: ANTARA/HO-Kemenpan RB

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran No 15 Tahun 2021 mengenai Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi Covid-19.

Tjahjo menjelaskan sistem kerja ASN di area Jawa dan Bali masih sama dengan ketentuan yang tertuang di SE No 14 Tahun 2020 mengenai tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN selama PPKM Darurat Covid-19 di area Jawa dan Bali.

BacaJuga:

Menteri PANRB Bahas Penguatan Integrasi Layanan BPJS pada MPP dan Portal INAku, Ini Alasannya

Pemerintah Ingatkan Masyarakat tak Tergiur Tawaran Jalur Haji Tidak Resmi

10 Kota Jadi Tujuan Favorit pada Libur Panjang Akhir Pekan Ini

“Tidak terdapat ketentuan ataupun edaran baru. Substansinya untuk perkantoran yang non- esensial tetap, yaitu 100 persen WFH (work from home),” tutur Tjahjo, di Jakarta, Kamis.

Untuk ASN di luar area Jawa dan Bali, Tjahjo mengatur dalam SE terbaru tersebut mengenai penyesuaian kinerja ASN di wilayah dengan PPKM Mikro Level 4, wilayah dengan PPKM Mikro Level 3 dan non- daerah Level 3 serta Level 4.

Sistem kerja ASN di area luar Jawa serta Bali dengan PPKM Mikro Level 4 berdasar pada penyesuaian sistem kerja sebagaimana diatur dalam SE Menpan RB No 14 Tahun 2020.

Di area dengan PPKM Mikro Level 3, ASN yang berdinas di kantor paling banyak 25 persen serta bekerja dari rumah sebanyak 75 persen.

Sedangkan di luar area Level 3 serta Level 4 tersebut berlaku tugas kedinasan dengan memperhatikan kategori zona di wilayah masing- masing.

Pada kabupaten serta kota dengan zona oranye ataupun zona merah, ASN bekerja di kantor sebanyak 25 persen. Sedangkan di kabupaten serta kota selain zona oranye serta zona merah, tugas kedinasan di kantor bisa dilakukan ASN sebanyak 50 persen.

“Tugas kedinasan di kantor dilakukan dengan penerapan aturan kesehatan lebih ketat serta senantiasa memperhatikan sasaran kinerja serta sasaran kerja pegawai yang bersangkutan,” tutur Tjahjo dalam SE itu.

Tjahjo meminta penyesuaian sistem kerja ASN tersebut tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik.

“Surat edaran ini berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi Covid-19,” ucapnya. (mg2)

Tags: ASNpandemiSistem Kerja Baru ASN

Berita Terkait.

RW
Nasional

Menteri PANRB Bahas Penguatan Integrasi Layanan BPJS pada MPP dan Portal INAku, Ini Alasannya

Sabtu, 4 April 2026 - 21:13
Jemaah-haji
Nasional

Pemerintah Ingatkan Masyarakat tak Tergiur Tawaran Jalur Haji Tidak Resmi

Sabtu, 4 April 2026 - 20:05
Penumpang-Kereta
Nasional

10 Kota Jadi Tujuan Favorit pada Libur Panjang Akhir Pekan Ini

Sabtu, 4 April 2026 - 17:11
Nanik-S.-Deyang
Nasional

60 Siswa Keracunan MBG di Jaktim, BGN Akui Operasikan Dapur Tak Layak

Sabtu, 4 April 2026 - 15:26
Rakor-terbatas
Nasional

Rakortas Tata Kelola Program MBG, Wamen Isyana Harap Pelaksanaan Bagi 3B Ditingkatkan

Sabtu, 4 April 2026 - 13:14
Pelayaran Muhibah KRI Bima Suci Bawa Produk UMKM Tembus Pasar Global
Nasional

Pelayaran Muhibah KRI Bima Suci Bawa Produk UMKM Tembus Pasar Global

Jumat, 3 April 2026 - 20:36

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    698 shares
    Share 279 Tweet 175
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.