• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ini Sistem Kerja Baru ASN di Masa Pandemi

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 22 Juli 2021 - 22:00
in Nasional
Menpan RB Tjahjo Kumolo. Foto: ANTARA/HO-Kemenpan RB

Menpan RB Tjahjo Kumolo. Foto: ANTARA/HO-Kemenpan RB

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran No 15 Tahun 2021 mengenai Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi Covid-19.

Tjahjo menjelaskan sistem kerja ASN di area Jawa dan Bali masih sama dengan ketentuan yang tertuang di SE No 14 Tahun 2020 mengenai tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN selama PPKM Darurat Covid-19 di area Jawa dan Bali.

BacaJuga:

Bea Cukai Soetta Bongkar Modus Unik Penyelundupan Emas Rp700 Juta, Disembunyikan di Celana Dalam

Wamen Ekraf Dukung Upcycled Fashion Masuk Kancah Internasional

Kementerian P2MI Fasilitasi Pemulangan 3 Jenazah Pekerja Migran dari Taiwan

“Tidak terdapat ketentuan ataupun edaran baru. Substansinya untuk perkantoran yang non- esensial tetap, yaitu 100 persen WFH (work from home),” tutur Tjahjo, di Jakarta, Kamis.

Untuk ASN di luar area Jawa dan Bali, Tjahjo mengatur dalam SE terbaru tersebut mengenai penyesuaian kinerja ASN di wilayah dengan PPKM Mikro Level 4, wilayah dengan PPKM Mikro Level 3 dan non- daerah Level 3 serta Level 4.

Sistem kerja ASN di area luar Jawa serta Bali dengan PPKM Mikro Level 4 berdasar pada penyesuaian sistem kerja sebagaimana diatur dalam SE Menpan RB No 14 Tahun 2020.

Di area dengan PPKM Mikro Level 3, ASN yang berdinas di kantor paling banyak 25 persen serta bekerja dari rumah sebanyak 75 persen.

Sedangkan di luar area Level 3 serta Level 4 tersebut berlaku tugas kedinasan dengan memperhatikan kategori zona di wilayah masing- masing.

Pada kabupaten serta kota dengan zona oranye ataupun zona merah, ASN bekerja di kantor sebanyak 25 persen. Sedangkan di kabupaten serta kota selain zona oranye serta zona merah, tugas kedinasan di kantor bisa dilakukan ASN sebanyak 50 persen.

“Tugas kedinasan di kantor dilakukan dengan penerapan aturan kesehatan lebih ketat serta senantiasa memperhatikan sasaran kinerja serta sasaran kerja pegawai yang bersangkutan,” tutur Tjahjo dalam SE itu.

Tjahjo meminta penyesuaian sistem kerja ASN tersebut tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik.

“Surat edaran ini berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi Covid-19,” ucapnya. (mg2)

Tags: ASNpandemiSistem Kerja Baru ASN

Berita Terkait.

BC-Soetta
Nasional

Bea Cukai Soetta Bongkar Modus Unik Penyelundupan Emas Rp700 Juta, Disembunyikan di Celana Dalam

Senin, 11 Mei 2026 - 16:16
wamen
Nasional

Wamen Ekraf Dukung Upcycled Fashion Masuk Kancah Internasional

Senin, 11 Mei 2026 - 14:04
fachri
Nasional

Kementerian P2MI Fasilitasi Pemulangan 3 Jenazah Pekerja Migran dari Taiwan

Senin, 11 Mei 2026 - 12:12
kkp
Nasional

KKP Siapkan Ruang Laut untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan

Senin, 11 Mei 2026 - 09:07
ilustrasi
Nasional

Menteri PPPA Kawal Pemulihan Psikologi Santriwati Korban Pelecehan di Pati

Senin, 11 Mei 2026 - 08:47
Wamenekraf Gandeng Raja Ubud Bangun Ekosistem Kreatif Berdaya Saing Global
Nasional

KKP – Pemprov Aceh Sinergi Tangani Pendangkalan Alur dan Muara Sungai di Pelabuhan Perikanan

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:07

BERITA POPULER

  • madura

    Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    871 shares
    Share 348 Tweet 218
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    701 shares
    Share 280 Tweet 175
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    701 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Brigpol Arya Supena Tewas Ditembak Pelaku Curanmor, Ketua Komisi III: Polisi Teladan, Insya Alloh Syahid

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Lisa Blackpink dan Ningning aespa Tuai Kontroversi, Seruan Boikot Menguat

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.