Nasional

Pemerintah Ancam Sanksi bagi Penimbun Obat dan Alkes

INDOPOSCO.ID – Potensi penimbunan obat dan alat kesehatan (Alkes) menjadi perhatian pemwrintah. Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah mengancam akan memberi sanksi hukum kepada siapa saja yang sengaja menimbun obat dan Alkes dengan harapan harga bisa naik tinggi.

“Pelaku akan dikenakan sanksi berdasarkan UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen,” kata Juru Bicara Menko Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi melalui siaran pers via media sosial resmi Sekretariat Presiden, Sabtu.

Dikatakan Jodi, para pengusaha supaya turut mendukung pemberantasan pandemi Covid-19 dan tidak bermain-main dengan nyawa manusia. Menurut dia, kesembuhan dan kesehatan pasien harus didahulukan dibanding mencari untung. Apalagi mengambil untung di tengah kesengsaraan masyarakat.

“Bagi para penyalur, distributor dan penyedia obat-obatan untuk selalu mengikuti peraturan atau akan ditindak oleh aparat hukum atau lebih buruk lagi akan dimusuhi oleh bangsa Indonesia,” katanya. (bro)

Back to top button