Nasional

Usulan PPKM Darurat: Cakupan Periode, Area Hingga Pengetatan Aktivitas

INDOPOSCO.ID – Pemerintah bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) selama 14 hari. Rencananya bakal dilakukan mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.

Kebijakan tersebut untuk menekan laju penyebaran kasus positif Covid-19, yang meningkat signifikan setelah libur Lebaran 2021.

“Periode Penerapan PPKM Darurat: 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian <10ribu/hari,” tulis usulan dalam draf dari Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves), Rabu (30/6/2021).

Cakupan areanya meliputi 45 Kabupaten/Kota dengan nilai assesmen 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan nilai assesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Selain itu, cakupan pengetatan aktivitas yakni, 100 persen work from home untuk sektor non essential. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.

Untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

“Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor,” bebernya.

Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya.

Seperti petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari. (dan)

Back to top button