Nasional

Polri Limpahkan Kasus “Unlawful Killing”

INDOPOSCO.ID – Polri akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus “unlawful killing” terhadap empat dari enam anggota FPI yang terjadi di KM 50, Tol Cikampek.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan Polri telah menerima laporan dari kejaksaan terkait berkas perkara ‘unlawful killing’ yang dinyatakan lengkap dan selanjutnya tersangka beserta barang bukti dilimpahkan. “Sudah kami terima laporan, pelimpahannya dalam pekan ini,” ujar Argo.

Pelimpahan tahap II yakni tersangka dan barang bukti ke kejaksaan akan menentukan perkara tersebut sudah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan. Perkara ‘unlawful killing’ kini menyisakan dua tersangka yang merupakan anggota Polda Metro Jaya, yakni FR dan MYO. Tersangka EPZ meninggal dunia saat perkara dalam penyidikan, sehingga berkasnya dihentikan sesuai dengan Pasal 109 KUHAP. Keduanya disangka ‘unlawful killing’ disangkakan dengan Pasal 338 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.

Sebelumnya Tim Jaksa Peneliti Direktorat Tindak Pidana Orang dan Harta Benda, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (JAMPidum Kejagung) menyatakan berkas perkara penembakan anggota laskar FPI di Tol Cikampek atau “unlawful killing” telah lengkap atau P.21.

“Tim jaksa menyatakan bahwa berkas perkara dugaan tindak pembunuhan atas nama tersangka FR dan tersangka MYO sudah lengkap atau P.21,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (25/6).

Leonard menyebutkan, berkas perkara tindak pidana pembunuhan merupakan hasil penyidikan Tim Penyidik pada Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI dinyatakan telah lengkap (P.21) setelah dilakukan gelar perkara atau ekspos yang dilaksanakan oleh Tim Jaksa Peneliti. “Dan berdasarkan penelitian tim, kelengkapan berkas perkara baik formal maupun materiil telah terpenuhi sehingga berkas perkara dapat dinyatakan lengkap (P.21),” ujarnya.

Selanjutnya, kata Leonard, Tim Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Tim Penyidik Bareskrim Polri untuk dapat segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau Penyerahan Tahap II. “Penyerahan tahap II ini guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan,” kata Leonard.

Komnas HAM pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian empat dari enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020. Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.

Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden penembakan empat dari enam laskar merupakan pelanggaran HAM. (wib)

Back to top button