Nasional

Gawat! Putusan PT Bandung atas Terdakwa 402 Kg Narkoba Tuai Polemik

INDOPOSCO.ID – Indonesia darurat narkoba. Kinerja Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dipertanyakan. Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam keterangan, Senin (28/6/2021).

Ia mengaku kecewa dengan putusan hakim PT Bandung tersebut. Kendati ada upaya hukum selanjutnya.

“Kami hormati proses hukum yang berjalan. Sebab independensi hakim harus dihormati,” ucapnya.

Dia mengatakan, seharusnya para pelaku kejahatan narkoba diberikan hukuman yang berat. Dan itu harus dilakukan negara untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan anak-anak dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Bandung meloloskan enam terpidana kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram dari hukuman mati.

Enam orang terpidana kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram itu diungkap oleh Satgas Merah Putih pada Rabu (3/6/2020) lalu. Barang haram tersebut diselundupkan jaringan internasional dengan dikemas mirip bola. Sebanyak 14 warga Iran, Pakistan dan Indonesia dibekuk.

Sebelumnya mereka mendapat vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Cibadak pada 6 April 2021. Namun mendapat keringanan hukuman belasan tahun penjara setelah pengajuan banding yang dilakukan oleh kuasa hukum mereka diterima majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. (nas)

Back to top button