Nasional
Menaker Tekankan Pemerintah Komitmen Hapus Pekerja Anak

INDOPOSCO.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemanker) komitmen menghapus pekerja anak, terutama yang bekerja pada bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.
Pernyataan tersebut diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangannya Rabu, (23/6/2021).
Wujud komitmen tersebut ditandai dengan ratifikasi Konvensi ILO Nomor 138 dan Nomor 182 dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 dan Undang-Undan Nomor 1 Tahun 2000.
Selain itu, pemerintah memasukkan substansi teknis kedua yang ada dalam konvensi ILO tersebut ke dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
“Pemerintah serius dan tegas dalam melakukan berbagai upaya konkret untuk mengurangi pekerja anak di Indonesia,” ujarnya.