Menaker Tekankan Pemerintah Komitmen Hapus Pekerja Anak

INDOPOSCO.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemanker) komitmen menghapus pekerja anak, terutama yang bekerja pada bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.
Pernyataan tersebut diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangannya Rabu, (23/6/2021).
Wujud komitmen tersebut ditandai dengan ratifikasi Konvensi ILO Nomor 138 dan Nomor 182 dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 dan Undang-Undan Nomor 1 Tahun 2000.
Selain itu, pemerintah memasukkan substansi teknis kedua yang ada dalam konvensi ILO tersebut ke dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
“Pemerintah serius dan tegas dalam melakukan berbagai upaya konkret untuk mengurangi pekerja anak di Indonesia,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata Ida, pemerintah telah menyusun Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (RAN-PBPTA) melalui Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002. RAN-PBPTA tersebut sebagai acuan dalam penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.
“Kita telah selesai melaksanakan RAN-PBPTA Tahap I dan Tahap II. Untuk saat ini kita sedang melaksanakan RAN-PBPTA Tahap III,” ujarnya.
Menurut dia, penghapus bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak, Kemnaker telah melakukan lima upaya, di antaranya: meningkatkan pemahaman melalui sosialisasi kepada dunia usaha dan masyarakat, melakukan upaya pencegahan dan penghapusan pekerja anak.
Lalu, melaksanakan Program Pengurangan Pekerja Anak, penguatan kapasitas penegak hukum norma Pekerja Anak dan pencegahan serta penanggulangan Pekerja Anak.
“Semua langkah tersebut mencerminkan kerja sama dan sinergi dengan unsur-unsur pentahelix yang ada,” katanya. (nas)