Nasional

Suap Penyidik, KPK Periksa Tujuh Saksi

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis memanggil tujuh saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

Mereka dipanggil untuk tersangka mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan kawan-kawan.

“Hari ini, pemeriksaan saksi SRP dan kawan-kawan tindak pidana korupsi suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta seperti dikutip Antara, Kamis (17/6/2021).

Tujuh saksi, yakni karyawan swasta Eden Farm Angga Yudhistira, karyawan swasta Yuri Novica, wiraswasta Anang Sugiantoko S, dua ibu rumah tangga Ninda Tri Astuti dan Gita Varera serta dua pihak swasta Maully Tiansya dan Aliza Gunado.

KPK telah menetapkan Stepanus bersama Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial (MS) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara sebagai tersangka kasus tersebut.

Dalam konstruksi perkara disebut pada Oktober 2020, Syahrial menemui Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.

1 2Laman berikutnya
Sponsored Content
Back to top button