Kader Parpol Jadi Pengurus DPP, GMNI Minta Klarifikasi Menkumham

INDOPOSCO.ID – Sekretaris Jenderal DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sujahri Somar mengatakan, surat bernomor 192/Eks/DPP.GMNI/V/2021 berisi surat keberatan dan permohonan klarifikasi atas terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-0000510.A.H.01.08 Tahun 2020 pada tanggal 16 Juni 2020 perihal Permohonan Kelonggaran Input Data Perubahan Kepengurusan Badan Hukum Perkumpulan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia.
“DPP GMNI keberatan karena telah mengajukan permohonan SK dan audiensi berkali-kali kepada Menkumham tapi tidak pernah ditindaklanjuti. Malah kami dikagetkan dengan terbitnya SK Menteri Hukum dan HAM yang mencantumkan nama Dr. Ahmad Basarah M.H. (Wakil Ketua MPR) dan Dr. H. Soekarwo S.H., M.H. (Anggota Dewan Pertimbangan Presiden) menjadi pengurus resmi DPP GMNI periode 2019-2022 hasil Kongres XXI GMNI di Kota Ambon, Provinsi Maluku 2019. Hal ini jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 7 Anggaran Dasar (AD) dan Pasal 2 Anggaran Rumah Tangga (ART) AD/ART GMNI dikarenakan status kedua nama tersebut saat ini adalah pengurus dan/atau anggota partai politik,” ujar Sujahri dalam keterangan, Kamis (27/5/2021).
Ia mengaku, surat yang dikirim DPP GMNI kepada Kemenkumham tersebut juga ditembuskan Presiden RI, Ketua DPR-RI, Ketua MPR-RI, Ketua Dewan Pertimbangan Presiden, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Ketua DPP Persatuan Alumni GMNI.
Hal yang sama diungkapkan Ketua Bidang Organisasi DPP GMNI Yoel Ulimpa. Dia mengatakan, surat tersebut tidak hanya berisi keberatan tetapi juga permohonan klarifikasi dari Menkumham.
“SK Menkumham tersebut tidak sesuai dengan proses pelaksanaan kongres dan bertentangan dengan AD/ART GMNI. Untuk itu, Menkumham harus menjelaskan motif merebut kepengurusan GMNI dengan memasukkan nama-nama pengurus/anggota parpol menjadi pengurus GMNI.
Apakah ada perintah Presiden Jokowi? Apakah ada perintah Ketua Umum PDIP,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bidang Perikanan dan Nelayan, Ari surat tersebut telah diterima oleh Kemenkumham serta tembusan pihak terkait pada Senin, 24 Mei 2021, kecuali DPP PA GMNI.
“Hanya DPP PA GMNI yang menolak menerima surat tersebut dengan alasan kurang jelas. Penolakan disampaikan oleh Ferdi Seriang, Wakil Sekretaris Jenderal DPP PA GMNI. Dan pada saat kejadian, Sekretaris Jenderal DPP PA GMNI, Ugik Kurniadi juga berada di kantor DPP PA GMNI,” ucapnya.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mengirim surat kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Senin (24/5) lalu. Surat berisi perihal keberatan dan permohonan klarifikasi atas terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). (nas)