Nasional

Pernyataan Dirdik Jampidsus Prematur, Pengamat: Ini Bisa Menganggu Proses Penegakan Hukum

INDOPOSCO.ID – Keterangan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Ardiansyah terkait dugaan aliran dana dugaan korupsi PT Asabri ke dalam bentuk bitcoin ini sangat berbahaya. Pernyataan tersebut diungkapkan Tim penasihat hukum Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat Kresna Hutauruk di Jakarta, Sabtu (24/4/2021).

Menurut dia, Heru Hidayat Kresna Hutauruk tidak memiliki kaitan dan tidak pernah berinvestasi pada Bitcoin. “Kami keberatan dengan pernyataan Dirdik Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah,” katanya.

Ia menilai, keterangan Dirdik masih sangat prematur. Apalagi, Dirdik belum menyebutkan nilai pasti transaksi tersebut. Dan hanya menyebut nama-nama tersangka yang dijerat TPPU tanpa menegaskan tersangka mana yang membeli bitcoin tersebut.

“Seakan-akan klien kami memang berinvestasi bitcoin. Bahkan selama pemeriksaan, klien kami tidak pernah ditanyakan tentang investasi bitcoin,” katanya.

“Kami juga keberatan atas penyitaan kapal tanker dan kapal lainnya yang dikaitkan dengan perkara Asabri. Karena pembelian kapal-kapal tersebut adalah merupakan investasi dari perusahan jepang (Mitsui) dan berasal dari pinjaman bank,” imbuhnya.

Penyitaan aset kapal tanker tersebut, menurutnya, ada dugaan Kejaksaan melanggar Pasal 39 KUHAP, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur secara spesifik tentang perlindungan terhadap pihak ketiga.

Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1731K/Pdt/2011, menurutnya, telah menegaskan, bahwa objek jaminan kredit yang telah dibebani hak tanggungan yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan, memiliki hak dan kepentingan yang melekat dan harus mendapat perlindungan hukum.

Hal senada diungkapkan Pengamat Kejaksaan Fajar Trio Winarko. Dia mengatakan, dalam proses penegakan hukum, aparat penegak hukum jangan melontarkan pernyataan berbau fitnah. Karena bisa mengganggu proses penegakan hukum yang berkeadilan. “Kita berharap ini menjadi evaluasi oleh Jaksa Agung,” katanya

Sebelumnya, Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Direktur PT. Indodax Nasional Indonesia untuk menelusuri dugaan aliran dana korupsi PT Asabri mengalir ke perusahaan jual beli bitcoin tersebut.

“Karena diperiksa sebagai saksi, pasti adalah, pasti ada tersangka yang dicurigai memakai fasilitas itu,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.

Kejagung memeriksa OAD selaku Direktur PT Indodax Nasional, untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar sendiri, dilihat sendiri dan didalami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri.

Selain OAD, penyidik Jampidsus memeriksa empat orang saksi lainnya yakni SH selaku “nominee”, MM selaku karyawan swasta dan ACA selaku karyawan PT Henan Putihrai Aset Manajemen.

“Pemeriksaan ini untuk mendalami apakah tersangka Asabri menyimpan atau menyimpan dana di bitcoin,” katanya. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button