KPK Periksa Wali Kota Tanjungbalai

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu, membawa Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial (MS) ke Gedung KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya pada Kamis (22/4/2021), Syahrial bersama penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara telah diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
“Hari ini, tim penyidik KPK membawa tersangka MS Wali Kota Tanjungbalai, Sumut, ke Jakarta,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakart, Sabtu (24/4/2021).
Ali mengatakan tersangka Syahrial saat ini telah tiba di Gedung KPK, Jakarta.
“Tim penyidik KPK segera melakukan pemeriksaan dan perkembangannya akan kami infokan lebih lanjut,” kata Ali, seperti dilansir Antara.
Dalam konstruksi perkara disebut bahwa Stepanus bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.
Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia/swasta atau teman dari Stepanus dan juga Syahrial memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima Stepanus sebesar Rp1,3 miliar.
Pembukaan rekening bank oleh Stepanus dengan menggunakan nama Riefka telah disiapkan sejak Juli 2020 atas inisiatif Maskur.