Nasional

Perpres No 7/2021 Bentuk Respons Cepat Negara Lawan Terorisme

INDOPOSCO.ID – Keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7/2021 menunjukkan respons cepat negara untuk menanggulangi terorisme demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

“Adanya Perpres Nomor 7/2021, pemerintah dan negara telah merespon untuk ciptakan rasa aman di negara ini dari teroris,” kata Pakar hukum Hikmahanto Juwana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (18/4/2021) malam.

Perpres Nomor 7/2021 adalah tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.

Namun, lanjut dia, dalam penanganan teroris juga jangan hanya dilihat norma-normanya saja, tetapi juga perihal implementasinya. Hal tersebut disampaikannya dalam webinar bertema ‘Refleksi Regulasi Anti Terorisme Ditinjau dari Stabilitas Keamanan Negara’ yang digelar Divisi Kajian Strategis dan Advokasi Ikatan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia (IMMH UI), Minggu (18/4/2021).

“Melihat hal ini perlu kiranya pemerintah mendorong sebuah sistem baru ataupun perbaikan sistem terkait dengan regulasi dan penanganan terorisme di Indonesia. Dimulai dari merefleksi dengan menganalisis regulasi sampai kepada tindakan penanggulangan
terorisme,” ujarnya.

Mantan Pimpinan Jamaah Islamiyah Nasir Abbas mengatakan, regulasi penanganan terorisme di Indonesia sudah baik sehingga tinggal sosialisasi dan edukasi saja.

Menurut dia, perihal pemberantasan itu bukan masalah undang-undang semata tetapi masalah kepekaan masyarakat sehingga perlunya sosialisasi dan edukasi regulasi Perpres 7/2021.

Sedangkan pakar intelijen Susaningtyas Nefo Handayani Kertapati mengatakan penanganan teroris tidak cukup hanya dilakukan melalui seminar, melainkan perlu adanya implementasi dari regulasi sehingga dapat bernilai efektif untuk memberantas terorisme di Indonesia.

“Beberapa regulasi anti terorisme sudah cukup dan baik, tetapi perihal penanganan pada regulasi terorisme tersebut perlu diperluas dari berbagai sektor terlebih masyarakat perlu juga diberikan peran dalam penanganan,” ujarnya dilansir Antara.

Sementara itu, Wakil Ketua IMMH UI Fahmi Zakky mengatakan perlu adanya refleksi regulasi antiterorisme dengan meninjau beberapa faktor internal dan eksternal serta menilai dari efektifitas baik dari struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum.

“Mengingat peristiwa terorisme masih berjalan masif, terlebih belum lama ini terdapat kejadian teror di Gereja Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan, ada pada 28 Maret 2021,” katanya. (aro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button