SE Menaker Soal THR, Apindo: Kelonggaran hanya Hitungan Hari

INDOPOSCO.ID – Ketua Bidang Regulasi Ketenagakerjaan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Mira Maria Hanatiningsih mengatakan, pemerintah telah memberikan insentif kepada perusahaan, agar bisa memberikan hak-hak kepada pekerja. Salah satunya memberikan tunjangan hari raya (THR).
“Kami apresiasi usaha-usaha pemerintah dengan memberikan insentif kepada pengusaha. Karena itu bentuk bantuan kepada pelaku usaha, agar ekonomi bergerak,” ujar Mira Maria Hanatiningsih, Selasa (13/4/2021).
Mira menyebut, di masa pandemi sejumlah pelaku usaha masih beroperasi. Kendati, beberapa lainnya terdampak. “Kami tidak menutup mata, masih ada perusahaan yang terdampak. Tapi kami menghargai, masih ada kesempatan berdialog untuk pembayaran THR,” katanya.
Ia menyebut, dialog antara pekerja dan pengusaha sangat penting. Karena, dari kesepakatan tersebutlah yang menentukan besaran THR.
“Manajemen dan pekerja itu kan tahu kondisi perusahaan. Apakah perusahaan membayar THR penuh atau tepat pada waktunya. Jadi diskusi antara mereka itu penting,” ucapnya.
Menurutnya, di masa pandemi Covid-19 banyak pengusaha yang mengeluhkan tidak mampu membayar THR. Apalagi, berdasarkan SE Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) tentang pembayaran THR 2021, disebutkan batasan waktu pembayaran harus sebelum hari raya.
“Bayangkan saja hanya hitungan hari penguasaha harus menutup pembayaran THR,” ungkapnya. (nas)