Kapolri Cabut TR, Kompolnas Minta Tindaklanjuti

INDOPOSCO.ID – Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto mengingatkan, agar Polri menindaklanjuti terkiat perlindungan saksi, perempuan dan anak. Kendati telegram rahasia (TR) telah divabut.
“Meskipun TR sudah dicabut, tapi ada materi yang harus ditindaklanjuti seperti perlindungan saksi perempuan anak,” kata Benny Mamoto melalui gawai, Rabu (7/4/2021).
Lalu kemudian materi lainnya, menurutnya adalah bagaimana berbicara ketika proses pendidikan. Masih ada hal-hal yang terbatas.
“Ada juga pengembangan kasus dan sebagainya. Ini perlu diperhatikan,jangan sampai penyidikan terganggu karena terlalu terbuka,” katanya.
Apabila itu dibiarkan, masih ujar Benny, maka akan kesulitan pada pengembangan kasus. Selain juga terkait bahan peledak, menurutnya, masalah narkotika pun harus diperhatikan.
“Hal-hal teknis inilah perlu ditindaklanjuti. Saran saya bisa dilakukan melalui zoom meeting. Agar bisa menghindari hal-hal yang merugikan proses penyidikan dan merugikan masyarakat,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencabut Telegram Kapolri Nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 5 April 2021. Salah satu isi TR tersebut adalah larangan media yang menimbulkan multitafsir di masyarakat yang diartikan media dilarang meliput upaya dan tindakan arogansi Polri. (nas)