LHKPN Jadi Alat Ukur Kekayaan Penyelenggara Negara

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 21.939 penyelenggara negara yang terdaftar sebagai wajib lapor, belum melaporkan harta kekayaannya untuk periode tahun 2020 yang diberi tenggat waktu hingga 31 Maret 2021.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto menyesalkan masih banyaknya penyelenggara negara yang masih belum melaporkan harta kekayaannya. Hal ini menunjukkan integritas mereka lemah.
“Patut disesalkan kalau masih banyak penyelenggara negara yang tidak melaporkan harta kekayaannya,” ujar Agus Sunaryanto melalui gawai, Rabu (7/4/2021).
Ia menjelaskan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau (LHKPN) bagi penyelenggara negara merupakan instrumen untuk mengukur sejauh mana transparansi dan akuntabilitas publik secara administrasi.
“LHKPN ini untuk mengukur transparansi dan akuntabilitas perolehan harta kekayaan yang dimiliki penyelenggara negara,” katanya.
Data dari KPK Bidang Eksekutif tercatat 94,22 persen dari total 306.217 wajib lapor yang telah melaporkan. Kemudian, Bidang Yudikatif tercatat 98,27 persen dari total 19.778 wajib lapor.
Dan Bidang Legislatif 84,84 persen dari total 20.094 wajib lapor serta BUMN/D tercatat 97,34 persen dari total 31.983 wajib lapor. (nas)