Nasional

Kemenkes Pastikan Tetap Jalankan Vaksinasi Covid-19 di Bulan Puasa

INDOPOSCO.ID – Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmidzi memastikan vaksinasi Covid-19 tetap akan dilakukan selama bulan Ramadan.

Seperti diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa nomor 13/2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa. Fatwa tersebut menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa.

“Berdasarkan Fatwa tersebut, agar pemerintah dapat melakukan vaksinasi di bulan Ramadhan demi mencegah penularan Covid-19. Vaksinasi yang akan dilakukan di bulan Ramadhan ini nantinya akan dilakukan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang menjalankan puasa,” kata Nadia seperti dikutip dari kanal Youtube Kementkes, Senin (5/4/2021).

“Proses vaksinasi bisa dilakukan di siang hari pada saat umat muslim menjalankan ibadah puasa Ramadaan. Artinya pemberian vaksinasi itu tidak membatalkan puasa,” sambungnya.

Nadia mengatakan, vaksinasi tetap dilakukan baik untuk kalangan muslim maupun nonmuslim. Lebih lanjut, Nadia menjelaskan fungsi dari puasa ini di antaranya seperti detoksifikasi, puasa memberikan manfaat untuk kesehatan.

“Saya yakin puasa itu walaupun dalam kondisi berpuasa, kondisi tubuh kita tidak berpengaruh terhadap pemberian vaksinasi,” ucapnya.

Lebih lanjut, Nadia mengungkapkan, tidak ada persiapan khusus dari pemerintah untuk melaksanakan vaksinasi di bulan Ramadhan. Yang penting, kata dia, yang harus diperhatikan sebelum vaksinasi di bulan puasa adalah istirahat cukup, dan sahur dengan makan makanan bergizi seimbang.

“Untuk vaksinasi nya sendiri kita tetap lakukan di pagi hari sampai sore, mungkin dapat juga dilakukan malam hari atau bisa juga dilakukan di masjid pada malam hari, asal tidak mengganggu ibadah di bulan Ramadan,” katanya. (yah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button