Nasional

Banjir Bandang di NTT Belum Perlu Status Bencana Nasional

INDOPOSCO.ID – Pemerintah belum perlu menetapkan status banjir bandang yang terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai bencana nasional. Status bencana nasional baru akan ditetapkan manakala kegiatan pemerintahan daerah lumpuh total.

“Status darurat bencana nasional manakala pemerintah daerah lumpuh sehingga pusat harus mengambil alih. Sejauh ini kegiatan pemerintahan masih berjalan,” kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo, dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Senin (5/4/2021)

Saat ini, kata dia, seluruh pemerintah daerah baik kota/kabupaten maupun provinsi masih bisa menangani bencana tersebut.

“Tidak ada satupun pemerintah daerah yang lumpuh. Pengungsi masih dalam batas kemampuan daerah untuk melakukan penanggulangan bencana. Kami tidak perlu usulan bencana nasional,” kata dia.

Kendati demikian, pemerintah pusat melalui BNPB, Kementerian Sosial, hingga Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) akan memberikan dukungan sejak status tanggap darurat hingga masa pemulihan.

“Adapun pemerintah pusat akan optimal memberikan dukungan kepada daerah, status bencana nasional tak perlu diberlakukan,” katanya, dilansir Antara.

Sebelumnya, korban meninggal akibat banjir bandang dan longsor yang terjadi di Nusa Tenggara Timur kini mencapai 84 orang dan penambahan dua orang di Nusa Tenggara Barat (NTB) sehingga total menjadi 86 jiwa dan sementara puluhan orang masih dalam pencaharian hingga Senin malam (5/4/2021).

Jumlah itu akan terus bergerak mengingat hingga saat ini tim gabungan baik BNPB, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat masih melakukan upaya pencaharian.

BNPB juga akan menerjunkan tiga helikopter untuk mempermudah proses evakuasi dan distribusi logistik di wilayah yang terisolir. Apabila masih kurang, helikopter dari TNI dan Polri siap diterjunkan. (arm)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button