Jubir KPK: SP3 Kasus BLBI Sudah Sesuai Aturan Hukum

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dan ini menuai polemik di masyarakat. Publik menilai langkah tersebut bak membuka kotak Pandora.
“Kami meyakini apa yang kami lakukan sudah sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri melalui gawai, Sabtu (3/4/2021).
Ali menyebut, KPK telah berupaya maksimal melakukan penanganan kasus tersebut. Bahkan, baru kali pertama KPK melakukan upaya hukum luar biasa dengan peninjauan kembali (PK) ke mahkamah agung (MA).
“Dalam sejarah ini baru pertama kali KPK melakukan upaya PK ke MA terkait putusan kasasi MA yang menyatakan perbuatan terdakwa SAT tindak pidana,” katanya.
Padahal di tingKat pertama dan di tingkat banding, dikatakan Ali, terdakwa SAT terbukti secara hukum. Terdakwa di tingkat pertama (Pengadilan Negeri) divonis 13 tahun dan di tingkat banding (Pengadilan Tinggi) divonis 15 tahun.
“Namun di tingkat MA, sebaliknya divonis bukan tindak pidana,” bebernya.
Menurut Ali, berdasarkan pasal 11 undang-undang (UU) KPK bahwa penanganan perkara oleh KPK harus ada penyelenggaraan negara. SAT didakwa sebagai penyelenggara negara dan dua lainnya.
“Ini saat bergulir di tingkat kasasi, belum divonis. Dan 2 lainnya sebagai pelaku peserta. Dan penyelenggaraan negara divonis bukan tindak pidana,” terangnya.
Ali mengatakan, apabila suatu perkara yang ditangani KPK sudah sampai pada putusan akhir dan tidak ada lagi upaya hukum lain. Maka demi kepastian hukum, maka KPK mengeluarkan SP3.
“Jadi berdasarkan pasal 40 UU KPK dan hukum acara pidana pasal 109 ayat (2)opsi SP3 karena tidak cukup bukti dan bukan tindak pidana. Dan dasarnya KPK adalah putusan PK MA,” terangnya. (nas)