INDOPOSCO.ID – Di lokasi ini diamankan di antaranya berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara. Pernyataan tersebut diungkapkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan, Rabu (24/3/2021).
Penggeledahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menurut Ali, dilakukan sejak pukul 10.00 WIB – 21.00 WIB. Bukti yang disita selanjutnya akan segera dianalisis untuk diajukan penyitaan.
“Ini bagian dalam berkas perkara penyidikan. Semua bukti yang disita akan dianalisis untuk diajukan penyitaan,” katanya.
Penggeledahan Kantor Pusat Bank Panin, Jakarta Pusat pada Selasa (23/3/2021) dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
Pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan. KPK juga sudah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah ke luar negeri terhadap dua pejabat Ditjen Pajak yang diduga terlibat suap yaitu APA dan DR.
Selain itu, empat orang lainnya juga dicegah terkait kasus tersebut, yaitu RAR, AIM, VL dan AS. Pencegahan berlaku selama enam bulan terhitung 8 Februari hingga 5 Agustus 2021. (nas)