Nasional

KPK Gali Peran Saksi Pengadaan Mesin di PG Djatiroto PTPN XI

INDOPOSCO.ID – Peran saksi dalam kasus dugaan pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin penggilingan tebu di Pabrik Gula (PG) Djatiroto PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI di Kabupaten Lumajang pada 2015-2016 terus digali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik pada Rabu (10/3/2021) memeriksa pensiunan PTPN XI/Direktur Produksi PTPN XI 2015-2016 Budi Adi Prabowo sebagai saksi. “Didalami pengetahuan saksi terkait perannya,” ujar melalui keterangannya di Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Selain itu, lembaga antirasuah juga memeriksa karyawan PT Trisula Abadi (TA) Hendra Rahardjo sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut. “Didalami pengetahuan di antaranya konfirmasi berbagai dokumen yang terkait dengan perkara di mana PT TA menjadi salah satu pihak swasta yang mengikuti proses lelang pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI periode 2015-2016,” jelas Ali dikutip Antara.

Adapun pemeriksaan terhadap dua saksi tersebut digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sebelumnya diinformasikan, KPK tengah mengusut dugaan kasus korupsi di PG Djatiroto PTPN XI.

Namun, KPK belum menginformasikan lebih lanjut siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka. (aro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button