Selama Pandemi, Dana Desa Digulirkan Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi

INDOPOSCO.ID – Penanganan Covid-19 sejak Maret 2020 hingga saat ini melibatkan kolaborasi banyak pihak, salah satunya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, Kemendes PDTT melakukan penanganan pandemi Covid-19 dengan rem dan gas yang seimbang.
Pernyataan tersebut diungkapkan Menteri Kemendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam acara daring, Selasa (9/3/2021). Gus Halim sapaan Abdul Halim Iskandar menjelaskan, rem dan gas yang dimaksud ialah pencegahan penyebaran Covid-19 dan meningkatkan perekonomian desa dengan penguatan daya beli masyarakat.
“Untuk menahan laju Covid-19, Kemendes PDTT menggunakan dana desa melalui kegiatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan membentuk Relawan Desa Tanggap Covid. Dana desa digunakan untuk kegiatan Desa Tanggap Covid-19 sampai Desember 2020 sekitar Rp3,2 triliun untuk se-Indonesia,” imbuhnya.
Menurut Gus Halim, dana tersebut digunakan antara lain untuk mengedukasi masyarakat desa terkait Covid-19 dan membangun sarana penunjang lainnya. “Tugas Relawan Desa Tanggap Covid-19 yang pertama adalah sosialisasi kepada masyarakat desa tentang Covid-19 dan menyiapkan sarana prasarana seperti tempat cuci tangan,” ujarnya.
Tugas lainnya, ujar Gus Halim, melakukan sosialisasi protokol kesehatan yang sumber referensinya dari BNPB dan penyemprotan lingkungan (menggunakan disinfektan) serta menyediakan ruang isolasi sebanyak 85 ribu tempat tidur yang menangani 191.610 hingga kurun waktu Desember 2020.
“Ini cukup efektif untuk warga atau pendatang yang datang untuk melakukan isolasi di desa,” katanya.
Kemudian untuk peningkatan ekonomi, dikatakan Gus Halim, penggunaan dana desa digunakan untuk padat karya tunai desa. Program ini memiliki spesifikasi pelibatan keluarga miskin dan penganggur serta kelompok marjinal lain dengan pekerjaan gorong-gorong, pengerasan jalan setapak dan lainnya yang diupah menggunakan dana desa.
“Selain digunakan untuk Padat Karya Tunai Desa, dana desa digunakan sesuai arahan Presiden untuk jaring pengaman sosial yaitu BLT (Bantuan Langsung Tunai) dana desa,” katanya.
Gus Halim mengatakan, penyaluran dana desa ini berlangsung baik, karena dilakukan pendataan dari tingkat RT. Agar keputusan yang diambil tepat sasaran hingga masyarakat terdampak dan belum mendapatkan jaring pengaman apapun.
“Dari pendataan yang dilakukan diperoleh 8 juta warga yang menerima manfaat dari BLT dana desa,” ucapnya.
Selanjutnya untuk tahun 2021 dana desa dilanjutkan untuk penanganan Covid-19, seluruh pendanaan di desa tetap dapat menggunakan dana desa.
“Tahun 2021 penanganan Covid di tingkat desa dapat menggunakan dana desa yang terus dimonitor oleh Kemendes PDTT, sampai dengan 8 Maret 2021 penyerapan dana desa secara nasional sebesar 31persen atau 23.096 desa,” ujarnya. (nas)