Mekanisme Hukum Solusi Utama bagi Sengketa Tanah

INDOPOSCO.ID – Mafia Tanah tidak menggunakan pola prosedural hukum. Tidaklah tepat dan menyesatkan, jika Sengketa Hukum pertanahan serta merta dipersepsikan sebagai Mafia Tanah. Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi dalam keterangannya, Sabtu (6/3/2021).
Menurut Hendardi, mekanisme hukum menjadi solusi utama bagi menyelesaikan sengketa tanah, sehingga harus dihindari. Karena apabila terjadi kekalahan dalam sengketa tanah, dimunculkan stigma seolah adanya Mafia Tanah.
“Sesuai prinsip negara hukum yang non-diskriminatif yang tidak subyektif, tetap senantiasa dijaga prinsip Rule of Law. Karena itu persoalan tanah atau sengketa tanah itu tidak selalu bisa dipersepsikan sebagai permainan Mafia Tanah,” terangnya.
Dia mengilustrasikan, pembebasan tanah oleh pemerintah maupun swasta. Misalnya, kata dia, untuk kepentingan pembangunan apapun, yang mungkin menimbulkan sengketa hukum perdata ataupun pidana.
“Apa bisa selalu dimaknai stigmatisasi yang subyektif sebagai Mafia Tanah? Ini juga mesti dihindari sehingga tidak benar juga konotasi semua pembebasan tanah seolah merupakan permainan Mafia Tanah,” katanya.
Dia mengingatkan, agar masyarakat dan aparat menghindari opini menyesatkan pengertian Mafia Tanah dalam Sengketa tanah tidak gampang-gampangan dipukul rata. “Ini agar kita tetap menjaga prinsip Negara Hukum,” ujarnya.
Perlu diketahui, salah satu sengketa tanah yang terjadi di Kabupaten Tangerang, Banten, berkaitan dengan kepemilikan 400 hektare lahan oleh perusahaan yang bergerak di bidang properti dan 70 hektare lahan oleh perusahaan yang bergerak di bidang peternakan sapi.
Padahal pada awal Maret 2021, DPRD Kabupaten Tangerang telah melakukan konfirmasi terhadap para pihak. Perwakilan perusahaan hadir dan memberikan penjelasan mengenai perizinan, perolehan tanah, dan rencana pengembangan lahan sesuai legalitas yang sah. (nas)