Nasional

Soal FPI, Pengamat: Aparat Jangan Langgar Aturan Normatif

INDOPOSCO.ID – Pengamat Hukum dari Universitas Nasional (Unas) Ismail Rumadan mengaku aneh dengan penetapan tersangka enam anggota FPI oleh Polri. Pasalnya, dalam penetapan tersangka polisi tidak bisa sendiri, akan tetapi melibatkan orang yang disangkakan.

“Ini aneh saja. Ini menggunakan hukum dari mana? masa orang sudah meninggal ditetapkan tersangka,” tegas Ismail Rumadan melalui gawai, Kamis (4/3/2021).

Ia menuturkan, penetapan status tersangka seseorang tidak bisa ditanggalkan, hanya karena ada intervensi atau tekanan.

“Jangan kemudian ada tekanan atau kritikan dari banyak pihak kemudian polisi menghilangkan status tersangka dengan memberhentikan kasus. Itu tidak bisa,” katanya.

Ismail mengingatkan, agar paparat hukum lebih obyektif dalam melakukan proses penegakkan hukum. Hal ini untuk menghindari kegaduhan dalam sistem penegakkan hukum di Indonesia.

“Ada logika masyarakat secara umum terasa terganggu, akibat proses penegakkan hukum yang tidak sesuai aturan-aturan normatif yang ada,” ungkapnya. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button