Nasional

Persis Tolak Perpres Longgarkan Investasi Asing Produk Alkohol

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis), Dr KH Jeje Zaenudin sangat menyayangkan sebagian isi Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang memberi kelonggaran investasi asing pada produksi minuman keras/beralkohol hingga kepada tingkat pengecernya.

“Sebagai bangsa dan masyarakat religius, kita harus berpedoman kepada norma dasar agama yang menyatakan bahwa al khamru, ummul khabaaits, minuman keras adalah induk segala kejahatan,” ujar Ustaz Jeje dalam keterangannya, Minggu (28/2/2021).

“Presiden RI Joko Widodo dalam hal ini seperti mengabaikan tanggung jawab moralnya atas masa depan akhlak bangsa,” sambungnya.

Harusnya, lanjut dia, segala peluang yang bisa menimbulkan dampak kerusakan akhlak dicegah melalui peraturan. Bukan sebaliknya malah diberi legalitas hanya karena mengharap keuntungan materil dengan masuknya investasi asing.

“Menurut hemat saya, bagaimanapun peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak boleh mengabaikan norma agama dan budaya bangsa yang religius. Dampak kerusakan moral anak bangsa akan jauh lebih besar harganya dibanding harapan keuntungan materi,” jelasnya.

Ketua MUI Bidang Seni dan Budaya ini menjelaskan, Perpres itu juga tidak mempertimbangkan RUU tentang larangan miras yang sedang dibahas di DPR. “Sekiranya bertentangan dengan aspirasi masyarakat yang sedang diserap dalam pembahasan di DPR, tentu menjadi tambah kontroversial,” imbuhnya. (yah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button